Rapat Umum Pemegang Saham

NaN

Pelaksanaan Pembagian Dividen Tahun Buku 2022

Senin, 31 Juli 2023

Perseroan telah melaksanakan pembagian dividen tahun buku 2022 dengan total nilai dividen yang dibagikan sejumlah Rp 100.415.880.000 atau Rp 7,3 per saham kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2023 pada pukul 16.00 (tanggal pencatatan).

 

https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202307/8e41b9be13_e25a0ec6c8.pdf

Unduh PDF
NaN

Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tahun Buku 2022

Selasa, 27 Juni 2023

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

(“Perseroan”)

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2022

 

 

JADWAL PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Dividen tunai sebesar Rp 100.415.880.000 atau Rp 7,3 per saham akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Tanggal Pencatatan) dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

 

NO.

INFORMASI

TANGGAL

1

Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi6 Juli 2023

2

Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi7 Juli 2023

3

Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai10 Juli 2023

4

Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai11 Juli 2023

5

Pembayaran Dividen Tunai27 Juli 2023

 

 

TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

  1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Tanggal Pencatatan) pada tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan tanggal 10 Juli 2023. 
  2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 27 Juli 2023. Bukti pembayaran Dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. 
  3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA, Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jalan Mega Kuningan Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan ("BAE"), selambat- lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023 pada Pukul 16:00 WIB. Pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening setiap Pemegang Saham yang berhak. 
  4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telahditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 
  5. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam huruf (d) di atas, Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen tunai tahun buku 2022 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
  6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA, beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jalan Mega Kuningan Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat- lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023 pada Pukul 16:00 WIB. 
  7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER -25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jendra Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

 

 

Jakarta, 27 Juni 2023

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

Direksi

Unduh PDF
NaN

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022

Jumat, 23 Juni 2023

Jakarta, 23 Juni 2023

 

Nomor : 

022/SK/NOT-DS/VI/2023

 

Hal : 

Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk.

 

Kepada Yth. :

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk.

Dipo Tower, Lantai 18

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta 10260

 

Dengan hormat,

Barsama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang diselenggarakan pada:

Hari/tanggal:Jumat, 23 Juni 2023
Waktu:Pukul 14.10 WIB s.d. 15.00 WIB
Tempat:Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta 10260
Kehadiran: 
  

-Direksi:

  1. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama;
  2. Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama;
  3. Bapak JIN NISHIMURA selaku Wakil Direktur Utama;
  4. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur;
  5. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur; 
  6. Bapak SHINYA OKA selaku Direktur.
  

Hadir Secara Virtual:

- Dewan Komisaris:

  1. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris Independen;
  

- Pemegang Saham:

12.724.139.400 saham (92,50%) dari total 13.755.600.000 saham.

 

I. MATA ACARA RAPAT :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
  2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
  3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2023; 
  4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 09 Mei 2023;
  2. Mengiklankan pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 16 Mei 2023;
  3. Mengiklankan panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 31 Mei 2023;

 

III. PELAKSANAAN RAPAT :

  1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
  2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi Perseroan sebagai Ketua Rapat dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir (hadir secara fisik).
  3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait mata acara rapat pertama sampai dengan keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
  5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPS Tahunan, dan pada seluruh Mata Acara Rapat tidak terdapat pertanyaan.

 

IV. KEPUTUSAN RAPAT :

Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :

AgendaSuara SetujuSuara Tidak SetujuAbstain

I

12.723.921.900

0

217.500

II

12.723.921.900

200

217.500

III

12.723.921.900

0

217.500

IV

12.723.921.900

200

217.500

*)Sesuai dengan POJK Nomor 15/ 2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

 

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :

 

Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :

  1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022;
  2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00063/2.0959/AU.1/05/0786-1/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023, dengan pendapat “Tanpa Modifikasian ”;
  3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022; dan
  4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”) kepada:
    1. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan
    2. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2022, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2022.

 

 

Mata Acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :

  1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan unluk tahun buku 2022, yaitu sebesar Rp 278.766.285.304 dengan perincian sebagai berikut:
    1. Sebesar Rp 13.900.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 84 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
    2. Sebesar Rp 100.415.880.000 atau Rp 7,3 per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku;
    3. Sisanya sebesar Rp 164.450.405.304 akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
  2. Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Mata Acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :

Meyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

 

 

Mata Acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :

Meyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan renumerasi dan bonus kepada anggota Direksi, dan renumerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

 

Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 23 Juni 2023, dibawah nomor 21, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

 

Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

 

Hormat saya,

Notaris di Jakarta Selatan

Tanda tangan dan stempel

R.M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.

 

 

 

Unduh PDF
NaN

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022

Rabu, 31 Mei 2023

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

Berkedudukan di Jakarta Pusat

("Perseroan")

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari & Tanggal

:

Jumat, 23 Juni 2023
Waktu

:

14.00 s/d selesai
Tata Cara Pelaksanaan Rapat

:

Diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System ("eAZY.KSEI") yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Tempat

:

Dipo Business Center, Jl. Gatot Subroto Kav. 51-52, Jakarta 10260

 

Mata Acara Rapat dan Penjelasan

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
  2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
  3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2023; dan,
  4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:

Mata acara 1 sampai 4 adalah mata acara Rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana terhadap mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat.

 

Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,
  3. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia (IDX) dan website KSEI serta di Harian Ekonomi Neraca tanggal 16 Mei 2023;
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham;
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 30 Mei 2023 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 30 Mei 2023;
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara fisik dan elektronik, menggunakan eAZY.KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat namun berhalangan hadir untuk memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI. E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 pukul 12.00 WIB;
  6. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Rapat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan;
  7. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan https://www.ptpmj.co.id/ sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan;
  8. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

Jakarta, 31 Mei 2023

Direksi


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

NaN

Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022

Selasa, 16 Mei 2023

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

PEMBERITAHUAN 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 (“Rapat”).

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK), maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2023 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX), situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 24 Mei2023 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) POJK.

 

Jakarta, 16 Mei 2023

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi

 

NaN

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 5 April 2023

Rabu, 05 April 2023

Jakarta, 05 April 2023

 

Nomor : 

03/NOT/IV/2023

 

Hal : 

Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk.

 

 

Kepada Yth. :

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk.

Dipo Tower, Lantai 18

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta 10260

 

 

Dengan hormat,

Barsama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang diselenggarakan pada:

Hari/tanggal:Rabu, 05 April 2023
Waktu:Pukul 14.19 WIB s.d. 14.43 WIB
Tempat:Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta 10260
Kehadiran: 
  

-Direksi:

  1. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama;
  2. Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama;
  3. Bapak JIN NISHIMURA selaku Wakil Direktur Utama;
  4. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur;
  5. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur; 
  

Hadir Secara Virtual:

-Dewan Komisaris:

-Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris Independen;

Pemegang Saham/ Kuasanya 

(termasuk yang tercatat dalam sistem eASY.KSEI)

 

:

 

12.723.889.500 saham dengan hak suara yang sah atau (92,50%) dari total 13.755.600.000 saham.

 

I. MATA ACARA RAPAT :

  1. Persetujuan Penggantian Anggota Direksi Perseroan; dan,
  2. Persetujuan Penggantian Anggota Dewan Komisaris Perseroan.

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 20 Februari 2023;
  2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 27 Februari 2023;
  3. Mengiklankan PEMANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 14 Maret 2023;

 

III. PELAKSANAAN RAPAT :

  1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia,
  2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.
  3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait Mata Acara Rapat pertama dan kedua rapat, dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Umum Pemegang Saham akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
  5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Luar Biasa, dan pada seluruh Mata Acara Rapat tidak terdapat pertanyaan.

 

IV. KEPUTUSAN RAPAT :

Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa untuk :

 

a. Mata Acara Pertama Rapat :

Pemegang Saham yang hadir dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dan yang hadir secara elektronik maupun yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dalam Rapat menyetujui usulan keputusan acara pertama Rapat dengan musyawarah mufakat.

 

b. Mata Acara Kedua Rapat

Pemegang Saham yang hadir dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dan yang hadir secara elektronik maupun yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dalam Rapat menyetujui usulan keputusan acara kedua Rapat dengan musyawarah mufakat.

 

 

HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA :

 

Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan:

  1. Menerima pengunduran diri tanggal 16 Februari 2023 Bapak ATSUSHI HANDA dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini;
  2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak SHINYA OKA sebagai penggantinya.

 

Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :

DIREKSI  
Direktur Utama:Bapak FRITZ GUNAWAN; 
Wakil Direktur Utama:Bapak IE PUTRA ;
Wakil Direktur Utama:Bapak JIN NISHIMURA;
Direktur:Bapak SANDI YOSWANDI;
Direktur:Bapak PETER ALEXANDER;
Direktur:Bapak SHINYA OKA.

 

Mata Acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan:

  1. Menyetujui pengunduran diri dengan hormat Bapak TAKAHIRO YOSHITATSU dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini;
  2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak NAOYA NAKAMURA sebagai penggantinya.

 

Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS  
Komisaris Utama:Bapak SUHANTI PONIMAN;
Komisaris :Bapak NAOYA NAKAMURA;
Komisaris Independen:Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA.

 

 

Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 05 April 2023, Nomor 02.

 

Adapun salinan akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

 

Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

 

 

Hormat Saya

Notaris di Jakarta

ttd & stempel

ANDALIA FARIDA, S.H., M.H.

Unduh PDF
NaN

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 5 April 2023

Selasa, 14 Maret 2023

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

("Perseroan")

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan ("Pemegang Saham") untuk menghadiri Rapat, yang diselenggarakan pada:

Hari/tanggal

:Rabu, 5 April 2023
Waktu:14.00 s/d selesai
Tata Cara Pelaksanaan Rapat:Diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System ("eASY.KSEI") yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI")
Tempat:Dipo Business Center, Jalan Jenderal Gatot Subroto kaveling 50-52 Jakarta 10260

Mata Acara Rapat dan Penjelasan :

  1. Persetujuan Penggantian Anggota Direksi Perseroan; dan,
  2. Persetujuan Penggantian Anggota Dewan Komisaris.

 

Penjelasan mata acara di atas adalah sebagai berikut :

Mata Acara 1 dan 2 adalah penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebelum berakhirnya masa jabatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana terhadap mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat.

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut :

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI serta di Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 27 Februari 2023.
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal13 Maret 2023 dan/atau pemilik saldo rekening efek Perusahaan pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 13 Maret 2023.
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara fisik dan elektronik menggunakan eASY.KSEI yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat dan berhalangan untuk hadir dapat memberikan kuasa secara elektronik ("E-Proxy") melalui fasilitas eASY.KSEI dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI. E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Selasa tanggal 4 April 2023 Pukul 12.00 WIB.
  6. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Raat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan.
  7. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs web Perseroan https://ptpmj.co.id/ sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
  8. Notaris yang dibantu oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

Jakarta, 14 Maret 2023

Direksi

NaN

Publikasi Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 5 April 2023

Selasa, 14 Maret 2023

Bukti Publikasi Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 5 April 2023 pada surat kabar nasional berbahasa Indonesia, Harian Ekonomi Neraca tanggal 14 Maret 2023.

 

Unduh PDF
NaN

Materi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 5 April 2023

Selasa, 14 Maret 2023

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

("Perseroan")

 

Sehubungan dengan Panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") tanggal 5 April 2023 maka berikut adalah mata acara Rapat dan penjelasan mata acara Rapat.

 

Mata Acara Rapat :

  1. Persetujuan Penggantian Anggota Direksi Perseroan; dan,
  2. Persetujuan Penggantian Anggota Dewan Komisaris.

 

Penjelasan Mata Acara Rapat :

Mata Acara 1

Penggantian salah seorang anggota direksi dari semula Mr. Atsushi Handa menjadi Mr. Shinya Oka.

 

Mata Acara 2

Penggantian salah seorang anggota komisaris dari semula Mr. Takahiro Yoshitatsu menjadi Mr. Naoya Nakamura.

 

Demikian mata acara Rapat dan penjelasan mata acara Rapat.

 

Jakarta, 14 Maret 2023

Direksi

NaN

Publikasi Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 05 April 2023

Selasa, 28 Februari 2023

Bukti Publikasi Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 5 April 2023 pada surat kabar nasional berbahasa Indonesia, Harian Ekonomi Neraca tanggal 28 Februari 2023.

 

Unduh PDF
NaN

Penerimaan dari Bursa mengenai Publikasi Pemberitahuan RUPSLB Tanggal 5 April 2023

Selasa, 28 Februari 2023

Publikasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 5 April 2023 pada surat kabar nasional berbahasa Indonesia, Harian Neraca tanggal 8 Juli 2021.

Unduh PDF
NaN

Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 5 April 2023

Senin, 27 Februari 2023

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk ("Perseroan") menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Rabu, tanggal 5 April 2023 ("Rapat"). Rapat akan dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan menggunakan fasilitas eazy.ksei yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK"), maka panggilan Rapat akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan (https://www.ptpmj.co.id).

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 Ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukkan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 7 Maret 2023 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) POJK.

 

Jakarta, 27 Februari 2023 

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi

NaN

Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2021

Senin, 04 Juli 2022

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

TAHUN BUKU 2021

 

Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan PT Putra Mandiri Jembar Tbk ("Perseroan") tanggal 30 Juni 2022, dengan ini disampaikan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Final Tahun Buku 2021 dalam bentuk tunai (“Dividen”) kepada para Pemegang Saham Perseroan sebesar Rp. 66.026.880.000 dimana setiap Pemegang Saham akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp. 4,8 per saham dengan jadwal dan tata cara sebagaimana terlampir.

Unduh PDF
NaN

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 30 Juni 2022

Senin, 04 Juli 2022

Jakarta, 30 Juni 2022

Nomor: 68/SK/NOT-DS/VII/2022

Hal: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk.

 

Kepada Yth :

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Dipo Tower, Lantai 18

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260.

 

 

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

 

Hari/Tanggal: Kamis, 30 Juni 2022

Waktu: Pukul 14.19 WIB sampai dengan 15.09 WIB

Tempat: Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.

 

Kehadiran :

-Direksi :

a. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama;

b. Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama;

c. Bapak JIN NISHIMURA selaku Wakil Direktur Utama;

d. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur;

e. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur;

f. Bapak ATSUSHI HANDA selaku Direktur.

 

Hadir secara Virtual :

-Dewan Komisaris :

a. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris;

b. Bapak TAKAHIRO YOSHITATSU selaku Komisaris.

 

- Pemegang Saham :

12.724.063.100 saham (92,50%) dari total 13.755.600.000 saham

 

 

I. MATA ACARA RAPAT :

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;

2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;

3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2022; dan

4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 17 Mei 2022;

2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 24 Mei 2022;

3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 08 Juni 2022;

 

III. PELAKSANAAN RAPAT :

1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar perseroan, rapat akan dipimpin oleh Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.

3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait mata acara rapat pertama sampai dengan keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.

5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPS Tahunan, pada seluruh Mata Acara Rapat tidak terdapat pertanyaan.

 

IV. KEPUTUSAN RAPAT :

Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :

 

a. Mata acara pertama Rapat :

Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara pertama Rapat dengan musyawarah mufakat.

 

b. Mata acara Kedua Rapat :

Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Kedua Rapat dengan musyawarah mufakat.

 

c. Mata acara Ketiga Rapat :

Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Ketiga Rapat dengan musyawarah mufakat.

 

d. Mata acara Keempat Rapat :

Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Keempat Rapat dengan musyawarah mufakat.

 

 

 

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :

 

Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :

1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021;

 

2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00035/3.0423/AU.1/05/0116-1/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian ”;

 

3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021; dan

 

4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”) kepada:

i. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan

 

ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2021, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2021.

 

 

Mata Acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :

1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan unluk tahun buku 2021, yaitu sebesar Rp 154.089.241.574 dengan perincian sebagai berikut:

a. Sebesar Rp 7.700.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi

ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang

Perseroan Terbatas.

b. Sebesar Rp 66.026.880.000 atau Rp 4,8 per saham akan dibagikan sebagai dividen

tunai kepada para pemegang saham perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

c. Sisanya sebesar Rp 80.362.361.574 akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan.

 

2. Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Mata Acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :

Meyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

 

Mata Acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :

Meyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan renumerasi dan bonus kepada anggota Direksi, dan renumerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2022, dibawah nomor 11, yang dibuat oleh saya, Notaris.

Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

 

Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

 

Hormat saya,

Notaris di Jakarta Selatan

Tanda tangan dan stempel

R.M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.

Unduh PDF
NaN

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021

Rabu, 08 Juni 2022

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/tanggal:

Kamis,30 Juni 2022

 

Waktu:

14.00 s/d selesai

 

Tata Cara Pelaksanaan Rapat:

Diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

 

Tempat:

Dipo Business Center, Jl. Gatot Subroto Kav. 51-52, Jakarta 10260

 

Mata Acara Rapat dan Penjelasan

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2022; dan
  4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:

Mata acara 1 sampai 4 adalah mata acara Rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana terhadap mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat.

 

Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) serta dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan

c. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia (IDX) dan website KSEI serta di Harian Ekonomi Neraca tanggal 24 Mei 2022.
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 7 Juni 2022 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 7 Juni 2022.
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik, menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Sehubungan dengan penerapan prosedur kesehatan selama pandemik Covid-19, Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik telah mengikuti vaksinasi anti-covid 19 secara lengkap.
  6. Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI. E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022 pukul 12.00 WIB.
  7. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Rapat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan.
  8. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan https://www.ptpmj.co.id/ sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
  9. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

Jakarta, 8 Juni 2022

Direksi

 

 

NaN

Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021

Selasa, 24 Mei 2022

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022 (“Rapat”).

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX), situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan rapat, yaitu tanggal 1 Juni 2022.

 

Jakarta, 24 Mei 2022

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi 

Unduh PDF
NaN

Laporan Keuangan Interim Kuartal Pertama Tahun 2022

Rabu, 27 April 2022

Terlampir adalah surat pengantar penyampaian Laporan Keuangan Konsolidasian untuk kuartal pertama tahun 2022.

 

Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 dapat diakses pada tautan berikut:

https://www.ptpmj.co.id/financial-statements/report/20220427%20PT%20Putra%20Mandiri%20Jembar%20Tbk%20-%2031%20Maret%202022.pdf

Unduh PDF
NaN

Publikasi Laporan Keuangan 2021

Kamis, 31 Maret 2022

Publikasi Laporan Keuangan per 31 Desember 2021 pada Harian Neraca tanggal 31 Maret 2022.

Unduh PDF
NaN

Penyampaian ke Bursa mengenai Bukti Publikasi Laporan Keuangan 2021

Kamis, 31 Maret 2022

Perusahaan telah meyampaikan ke Bursa mengenai bukti publikasi Laporan Keuangan 2021 sebagaimana tanda terima terlampir.

Unduh PDF