Rabu, 31 Mei 2023
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat
("Perseroan")
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
Hari & Tanggal | : | Jumat, 23 Juni 2023 |
Waktu | : | 14.00 s/d selesai |
Tata Cara Pelaksanaan Rapat | : | Diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System ("eAZY.KSEI") yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) |
Tempat | : | Dipo Business Center, Jl. Gatot Subroto Kav. 51-52, Jakarta 10260 |
Mata Acara Rapat dan Penjelasan
Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:
Mata acara 1 sampai 4 adalah mata acara Rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana terhadap mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat.
Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:
Jakarta, 31 Mei 2023
Direksi
Rabu, 05 April 2023
Jakarta, 05 April 2023
Nomor :
03/NOT/IV/2023
Hal :
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk.
Kepada Yth. :
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk.
Dipo Tower, Lantai 18
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta 10260
Dengan hormat,
Barsama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang diselenggarakan pada:
Hari/tanggal | : | Rabu, 05 April 2023 |
Waktu | : | Pukul 14.19 WIB s.d. 14.43 WIB |
Tempat | : | Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta 10260 |
Kehadiran | : | |
-Direksi:
| ||
Hadir Secara Virtual: -Dewan Komisaris: -Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris Independen; | ||
Pemegang Saham/ Kuasanya (termasuk yang tercatat dalam sistem eASY.KSEI) |
: |
12.723.889.500 saham dengan hak suara yang sah atau (92,50%) dari total 13.755.600.000 saham. |
I. MATA ACARA RAPAT :
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
III. PELAKSANAAN RAPAT :
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa untuk :
a. Mata Acara Pertama Rapat :
Pemegang Saham yang hadir dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dan yang hadir secara elektronik maupun yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dalam Rapat menyetujui usulan keputusan acara pertama Rapat dengan musyawarah mufakat.
b. Mata Acara Kedua Rapat
Pemegang Saham yang hadir dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dan yang hadir secara elektronik maupun yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dalam Rapat menyetujui usulan keputusan acara kedua Rapat dengan musyawarah mufakat.
HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA :
Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan:
Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
DIREKSI | ||
Direktur Utama | : | Bapak FRITZ GUNAWAN; |
Wakil Direktur Utama | : | Bapak IE PUTRA ; |
Wakil Direktur Utama | : | Bapak JIN NISHIMURA; |
Direktur | : | Bapak SANDI YOSWANDI; |
Direktur | : | Bapak PETER ALEXANDER; |
Direktur | : | Bapak SHINYA OKA. |
Mata Acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan:
Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS | ||
Komisaris Utama | : | Bapak SUHANTI PONIMAN; |
Komisaris | : | Bapak NAOYA NAKAMURA; |
Komisaris Independen | : | Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA. |
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 05 April 2023, Nomor 02.
Adapun salinan akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya
Notaris di Jakarta
ttd & stempel
ANDALIA FARIDA, S.H., M.H.
Selasa, 14 Maret 2023
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
("Perseroan")
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan ("Pemegang Saham") untuk menghadiri Rapat, yang diselenggarakan pada:
Hari/tanggal | : | Rabu, 5 April 2023 |
Waktu | : | 14.00 s/d selesai |
Tata Cara Pelaksanaan Rapat | : | Diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System ("eASY.KSEI") yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") |
Tempat | : | Dipo Business Center, Jalan Jenderal Gatot Subroto kaveling 50-52 Jakarta 10260 |
Mata Acara Rapat dan Penjelasan :
Penjelasan mata acara di atas adalah sebagai berikut :
Mata Acara 1 dan 2 adalah penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebelum berakhirnya masa jabatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana terhadap mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat.
Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut :
Jakarta, 14 Maret 2023
Direksi
Senin, 04 Juli 2022
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
TAHUN BUKU 2021
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan PT Putra Mandiri Jembar Tbk ("Perseroan") tanggal 30 Juni 2022, dengan ini disampaikan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Final Tahun Buku 2021 dalam bentuk tunai (“Dividen”) kepada para Pemegang Saham Perseroan sebesar Rp. 66.026.880.000 dimana setiap Pemegang Saham akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp. 4,8 per saham dengan jadwal dan tata cara sebagaimana terlampir.
Senin, 04 Juli 2022
Jakarta, 30 Juni 2022
Nomor: 68/SK/NOT-DS/VII/2022
Hal: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk.
Kepada Yth :
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Dipo Tower, Lantai 18
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260.
Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal: Kamis, 30 Juni 2022
Waktu: Pukul 14.19 WIB sampai dengan 15.09 WIB
Tempat: Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.
Kehadiran :
-Direksi :
a. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama;
b. Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama;
c. Bapak JIN NISHIMURA selaku Wakil Direktur Utama;
d. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur;
e. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur;
f. Bapak ATSUSHI HANDA selaku Direktur.
Hadir secara Virtual :
-Dewan Komisaris :
a. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris;
b. Bapak TAKAHIRO YOSHITATSU selaku Komisaris.
- Pemegang Saham :
12.724.063.100 saham (92,50%) dari total 13.755.600.000 saham
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2022; dan
4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 17 Mei 2022;
2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 24 Mei 2022;
3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 08 Juni 2022;
III. PELAKSANAAN RAPAT :
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar perseroan, rapat akan dipimpin oleh Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait mata acara rapat pertama sampai dengan keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPS Tahunan, pada seluruh Mata Acara Rapat tidak terdapat pertanyaan.
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :
a. Mata acara pertama Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara pertama Rapat dengan musyawarah mufakat.
b. Mata acara Kedua Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Kedua Rapat dengan musyawarah mufakat.
c. Mata acara Ketiga Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Ketiga Rapat dengan musyawarah mufakat.
d. Mata acara Keempat Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Keempat Rapat dengan musyawarah mufakat.
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021;
2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00035/3.0423/AU.1/05/0116-1/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian ”;
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021; dan
4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”) kepada:
i. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan
ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2021, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2021.
Mata Acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan unluk tahun buku 2021, yaitu sebesar Rp 154.089.241.574 dengan perincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 7.700.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang
Perseroan Terbatas.
b. Sebesar Rp 66.026.880.000 atau Rp 4,8 per saham akan dibagikan sebagai dividen
tunai kepada para pemegang saham perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
c. Sisanya sebesar Rp 80.362.361.574 akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
2. Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Meyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.
Mata Acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
Meyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan renumerasi dan bonus kepada anggota Direksi, dan renumerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2022, dibawah nomor 11, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat saya,
Notaris di Jakarta Selatan
Tanda tangan dan stempel
R.M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.
Rabu, 08 Juni 2022
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal:
Kamis,30 Juni 2022
Waktu:
14.00 s/d selesai
Tata Cara Pelaksanaan Rapat:
Diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Tempat:
Dipo Business Center, Jl. Gatot Subroto Kav. 51-52, Jakarta 10260
Mata Acara Rapat dan Penjelasan
Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:
Mata acara 1 sampai 4 adalah mata acara Rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana terhadap mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat.
Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) serta dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan
c. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:
Jakarta, 8 Juni 2022
Direksi
Selasa, 24 Mei 2022
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022 (“Rapat”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX), situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan rapat, yaitu tanggal 1 Juni 2022.
Jakarta, 24 Mei 2022
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi
Rabu, 27 April 2022
Terlampir adalah surat pengantar penyampaian Laporan Keuangan Konsolidasian untuk kuartal pertama tahun 2022.
Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 dapat diakses pada tautan berikut:
Jumat, 18 Maret 2022
Berikut ini adalah Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Putra Mandiri Jembar Tbk yang disusun oleh Notaris R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn. pada tanggal 18 Maret 2022.
Jakarta, 18 Maret 2022
Nomor:
55/SK/NOT-DS/III/2022
Hal:
Resume Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Kepada
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Dipo Tower, Lantai 18
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 18 Maret 2022
Waktu : Pukul 14.19 WIB s.d. 14.35 WIB
Tempat : Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.
Kehadiran :
-Direksi :
a. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama;
b. Bapak IE PUTRA selaku Direktur;
c. Bapak JIN NISHIMURA selaku Direktur;
d. Bapak ATSUSHI HANDA selaku Direktur;
e. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur;
f. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur.
Hadir secara Virtual :
-Dewan Komisaris :
a. Bapak TAKAHIRO YOSHITATSU selaku Komisaris;
b. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris
Independen.
- Pemegang Saham : saham 12.723.886.000 (92,50%) dari total 13.755.600.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:
a. Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Penambahan Jabatan Wakil Direktur Utama,
b. Perubahan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Kewenangan Direksi Perseroan.
2. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 31 Januari 2022;
2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 09 Februari 2022;
3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 24 Februari 2022.
III. PELAKSANAAN RAPAT :
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait mata acara rapat pertama dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan mata acara rapat kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Mata Acara Rapat Pertama akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, dan Mata Acara Rapat Kedua akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
5. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Tata Tertib ini, Pimpinan Rapat berhak memutuskan hal tersebut.
6. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Luar Biasa memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Luar Biasa, pada Mata Acara Rapat Pertama dan Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat pertanyaan.
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa :
a. Mata Acara Pertama Rapat:
Seluruh Pemegang Saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
b. Mata Acara Kedua Rapat:
Seluruh Pemegang Saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Rapat memutuskan :
Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:
a. Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Penambahan Jabatan Wakil Direktur Utama;
b. Perubahan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Kewenangan Direksi Perseroan.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris; mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum; mengajukan dan menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Mata Acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan:
Mengangkat Bapak IE PUTRA dan Bapak JIN NISHIMURA sebagai Wakil Direktur Utama sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
DIREKSI
- Direktur Utama : Tuan FRITZ GUNAWAN
- Wakil Direktur Utama : Tuan IE PUTRA
- Wakil Direktur Utama : Tuan JIN NISHIMURA
- Direktur : Tuan SANDI YOSWANDI
- Direktur : Tuan PETER ALEXANDER.
- Direktur : Tuan ATSUSHI HANDA
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 18 Maret 2022, dibawah nomor 07, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat kami,
Notaris di Jakarta
Ttd.
R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.
Rabu, 09 Februari 2022
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini, Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 (“Rapat”).
Rapat akan dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan menggunakan fasilitas eazy.ksei yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Panggilan Rapat akan dilakukan pada Hari Kamis,
tanggal 24 Februari 2022 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web Perseroan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Hari Rabu, tanggal 23 Februari 2022 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (IDX).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS dan berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan Rapat, yaitu tanggal 17 Februari 2022.
Jakarta, 9 Februari 2022
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi