Selasa, 24 Mei 2022
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022 (“Rapat”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX), situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan rapat, yaitu tanggal 1 Juni 2022.
Jakarta, 24 Mei 2022
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi