Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tahun Buku 2022
Selasa, 27 Juni 2023
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
(“Perseroan”)
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2022
JADWAL PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dividen tunai sebesar Rp 100.415.880.000 atau Rp 7,3 per saham akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Tanggal Pencatatan) dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
NO.
INFORMASI
TANGGAL
1
Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi
6 Juli 2023
2
Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi
7 Juli 2023
3
Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai
10 Juli 2023
4
Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai
11 Juli 2023
5
Pembayaran Dividen Tunai
27 Juli 2023
TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Tanggal Pencatatan) pada tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan tanggal 10 Juli 2023.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 27 Juli 2023. Bukti pembayaran Dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA, Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jalan Mega Kuningan Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan ("BAE"), selambat- lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023 pada Pukul 16:00 WIB. Pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening setiap Pemegang Saham yang berhak.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telahditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam huruf (d) di atas, Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen tunai tahun buku 2022 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA, beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jalan Mega Kuningan Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat- lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023 pada Pukul 16:00 WIB.
Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER -25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jendra Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.