Rapat Umum Pemegang Saham

Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 5 April 2023

Senin, 27 Februari 2023

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk ("Perseroan") menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Rabu, tanggal 5 April 2023 ("Rapat"). Rapat akan dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan menggunakan fasilitas eazy.ksei yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK"), maka panggilan Rapat akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan (https://www.ptpmj.co.id).

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 Ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukkan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 7 Maret 2023 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) POJK.

 

Jakarta, 27 Februari 2023 

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi