Senin, 04 Juli 2022
Jakarta, 30 Juni 2022
Nomor: 68/SK/NOT-DS/VII/2022
Hal: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk.
Kepada Yth :
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Dipo Tower, Lantai 18
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260.
Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal: Kamis, 30 Juni 2022
Waktu: Pukul 14.19 WIB sampai dengan 15.09 WIB
Tempat: Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.
Kehadiran :
-Direksi :
a. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama;
b. Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama;
c. Bapak JIN NISHIMURA selaku Wakil Direktur Utama;
d. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur;
e. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur;
f. Bapak ATSUSHI HANDA selaku Direktur.
Hadir secara Virtual :
-Dewan Komisaris :
a. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris;
b. Bapak TAKAHIRO YOSHITATSU selaku Komisaris.
- Pemegang Saham :
12.724.063.100 saham (92,50%) dari total 13.755.600.000 saham
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2022; dan
4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 17 Mei 2022;
2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 24 Mei 2022;
3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 08 Juni 2022;
III. PELAKSANAAN RAPAT :
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar perseroan, rapat akan dipimpin oleh Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait mata acara rapat pertama sampai dengan keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPS Tahunan, pada seluruh Mata Acara Rapat tidak terdapat pertanyaan.
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :
a. Mata acara pertama Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara pertama Rapat dengan musyawarah mufakat.
b. Mata acara Kedua Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Kedua Rapat dengan musyawarah mufakat.
c. Mata acara Ketiga Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Ketiga Rapat dengan musyawarah mufakat.
d. Mata acara Keempat Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Keempat Rapat dengan musyawarah mufakat.
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021;
2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00035/3.0423/AU.1/05/0116-1/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian ”;
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021; dan
4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”) kepada:
i. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan
ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2021, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2021.
Mata Acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan unluk tahun buku 2021, yaitu sebesar Rp 154.089.241.574 dengan perincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 7.700.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang
Perseroan Terbatas.
b. Sebesar Rp 66.026.880.000 atau Rp 4,8 per saham akan dibagikan sebagai dividen
tunai kepada para pemegang saham perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
c. Sisanya sebesar Rp 80.362.361.574 akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
2. Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Meyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.
Mata Acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
Meyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan renumerasi dan bonus kepada anggota Direksi, dan renumerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2022, dibawah nomor 11, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat saya,
Notaris di Jakarta Selatan
Tanda tangan dan stempel
R.M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.