PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal:
Kamis,30 Juni 2022
Waktu:
14.00 s/d selesai
Tata Cara Pelaksanaan Rapat:
Diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Tempat:
Dipo Business Center, Jl. Gatot Subroto Kav. 51-52, Jakarta 10260
Mata Acara Rapat dan Penjelasan
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
- Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
- Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2022; dan
- Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:
Mata acara 1 sampai 4 adalah mata acara Rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana terhadap mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat.
Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) serta dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan
c. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:
- Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia (IDX) dan website KSEI serta di Harian Ekonomi Neraca tanggal 24 Mei 2022.
- Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.
- Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 7 Juni 2022 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 7 Juni 2022.
- Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik, menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sehubungan dengan penerapan prosedur kesehatan selama pandemik Covid-19, Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik telah mengikuti vaksinasi anti-covid 19 secara lengkap.
- Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI. E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022 pukul 12.00 WIB.
- Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Rapat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan.
- Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan https://www.ptpmj.co.id/ sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
- Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.
Jakarta, 8 Juni 2022
Direksi