Jumat, 18 Maret 2022
Berikut ini adalah Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Putra Mandiri Jembar Tbk yang disusun oleh Notaris R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn. pada tanggal 18 Maret 2022.
Jakarta, 18 Maret 2022
Nomor:
55/SK/NOT-DS/III/2022
Hal:
Resume Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Kepada
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Dipo Tower, Lantai 18
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 18 Maret 2022
Waktu : Pukul 14.19 WIB s.d. 14.35 WIB
Tempat : Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.
Kehadiran :
-Direksi :
a. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama;
b. Bapak IE PUTRA selaku Direktur;
c. Bapak JIN NISHIMURA selaku Direktur;
d. Bapak ATSUSHI HANDA selaku Direktur;
e. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur;
f. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur.
Hadir secara Virtual :
-Dewan Komisaris :
a. Bapak TAKAHIRO YOSHITATSU selaku Komisaris;
b. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris
Independen.
- Pemegang Saham : saham 12.723.886.000 (92,50%) dari total 13.755.600.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:
a. Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Penambahan Jabatan Wakil Direktur Utama,
b. Perubahan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Kewenangan Direksi Perseroan.
2. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 31 Januari 2022;
2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 09 Februari 2022;
3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 24 Februari 2022.
III. PELAKSANAAN RAPAT :
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait mata acara rapat pertama dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan mata acara rapat kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Mata Acara Rapat Pertama akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, dan Mata Acara Rapat Kedua akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
5. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Tata Tertib ini, Pimpinan Rapat berhak memutuskan hal tersebut.
6. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Luar Biasa memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Luar Biasa, pada Mata Acara Rapat Pertama dan Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat pertanyaan.
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa :
a. Mata Acara Pertama Rapat:
Seluruh Pemegang Saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
b. Mata Acara Kedua Rapat:
Seluruh Pemegang Saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Rapat memutuskan :
Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:
a. Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Penambahan Jabatan Wakil Direktur Utama;
b. Perubahan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Kewenangan Direksi Perseroan.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris; mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum; mengajukan dan menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Mata Acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan:
Mengangkat Bapak IE PUTRA dan Bapak JIN NISHIMURA sebagai Wakil Direktur Utama sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
DIREKSI
- Direktur Utama : Tuan FRITZ GUNAWAN
- Wakil Direktur Utama : Tuan IE PUTRA
- Wakil Direktur Utama : Tuan JIN NISHIMURA
- Direktur : Tuan SANDI YOSWANDI
- Direktur : Tuan PETER ALEXANDER.
- Direktur : Tuan ATSUSHI HANDA
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 18 Maret 2022, dibawah nomor 07, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat kami,
Notaris di Jakarta
Ttd.
R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.
Rabu, 09 Februari 2022
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini, Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 (“Rapat”).
Rapat akan dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan menggunakan fasilitas eazy.ksei yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Panggilan Rapat akan dilakukan pada Hari Kamis,
tanggal 24 Februari 2022 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web Perseroan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Hari Rabu, tanggal 23 Februari 2022 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (IDX).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS dan berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan Rapat, yaitu tanggal 17 Februari 2022.
Jakarta, 9 Februari 2022
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi
Rabu, 09 Februari 2022
Publikasi melalui Harian Neraca tertanggal 9 Februari 2022 mengenai rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2022.
Rabu, 09 Februari 2022
Penyampaian ke Bursa mengenai bukti publikasi pada Harian Neraca tanggal 9 Februari 2022 mengenai rencana RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2022.
Jumat, 22 Oktober 2021
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Putra Mandiri Jembar Tbk. pada tanggal 21 Oktober 2021 yang disusun oleh Notaris R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.
Jumat, 23 Juli 2021
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal:
Senin, 16 Agustus 2021
Waktu:
14.00 s/d selesai
Tata Cara Pelaksanaan Rapat:
diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan sarana e-RUPS eASY.KSEI pada tautan berikut
https://easy.ksei.co.id/egken/
Tempat:
Jakarta Design Center, Lantai 6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 53, Jakarta Pusat
Mata Acara Rapat:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan,
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Penjelasan masing-masing mata acara Rapat:
Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,
c. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektroni;
Ketentuan penyelenggaraan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Jakarta, 23 Juli 2021
Direksi Perseroan
*) Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tahunan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dapat diakses pada tautan berikut:
PT Putra Mandiri Jembar Tbk and its Subs 31Dec20 (ptpmj.co.id)
https://www.ptpmj.co.id/annual-financial-statements/20210611 AR PT PMJ 2020.pdf
Jumat, 23 Juli 2021
Penyampaian ke Bursa mengenai Pemanggilan RUPST secara elektronik via website PT Putra Mandiri Jembar Tbk pada tanggal 23 Juli 2021.
Jumat, 09 Juli 2021
Penyampaian ke Bursa mengenai Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020.
Kamis, 08 Juli 2021
Publikasi Rencana RUPS Tahunan 2020 pada Harian Neraca tanggal 8 Juli 2021.
Kamis, 08 Juli 2021
Penyampaian ke Bursa mengenai Publikasi RUPS Tahunan 2020 pada Harian Neraca tanggal 8 Juli 2021.
Kamis, 08 Juli 2021
Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan
kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 (“Rapat”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Panggilan Rapat akan dilakukan pada hari Jumat,
tanggal 23 Juli 2020 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
situs PT Bursa Efek Indonesia (IDX), situs Easy.KSEI dan situs Perseroan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2020 pada
saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 POJK Nomor 15/POJK.04/2020,
pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis
kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS dan
berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham
Perseroan akan dimasukan dalam Agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sebelum tanggal Panggilan Rapat, yaitu tanggal 16 Juli 2020.
Jakarta, 8 Juli 2020
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi
.
Jumat, 21 Agustus 2020
Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk yang disusun oleh Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn. tanggal 21 Agustus 2020.
Sabtu, 01 Agustus 2020
PT Putra Mandiri Jembar Tbk menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 sebagai berikut :
Hari / tanggal : Jumat, 21 Agustus 2020
Waktu : Pk. 14.00 WIB - selesai
Tempat : Jakarta Design Center, Lantai 6, Ruang Lotus, Jalan Jenderal Gatot Subroto kav. 53 Jakarta Pusat
Tahun buku : 2019
Agenda :
Pemegang Saham yang berhak hadir adalah para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juli 2020.
Sabtu, 01 Agustus 2020
Bukti publikasi panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk pada Harian Neraca tanggal 30 Juli 2020.
Sabtu, 01 Agustus 2020
Penyampaian ke Bursa mengenai Publikasi Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk pada Harian Neraca tanggal 30 Juli 2020.
Sabtu, 01 Agustus 2020
Format Surat Kuasa untuk menghadiri dan memberikan suara bagi pemegang saham yang menunjuk perwakilan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk.
Jumat, 17 Juli 2020
Pemberitahuan Awal mengenai Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk.
Jumat, 17 Juli 2020
Terlampir adalah dokumen yang wajib diisi dan dibawa oleh para pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Putra Mandiri Jembar Tbk Tahun 2019.
Rabu, 15 Juli 2020
Bukti Publikasi Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk pada Harian Neraca tertanggal 15 Juli 2020.
Rabu, 15 Juli 2020
Penyampaian Bukti Publikasi RUPST 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk.