Rapat Umum Pemegang Saham

NaN

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 18 Maret 2022

Jumat, 18 Maret 2022

Berikut ini adalah Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Putra Mandiri Jembar Tbk yang disusun oleh Notaris R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn. pada tanggal 18 Maret 2022.

 

 

Jakarta, 18 Maret 2022

 

Nomor:

55/SK/NOT-DS/III/2022

 

Hal:

Resume Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk 

 

 

Kepada

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Dipo Tower, Lantai 18

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260

 

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

 

Hari/Tanggal : Jumat, 18 Maret 2022

Waktu : Pukul 14.19 WIB s.d. 14.35 WIB

Tempat : Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.

 

Kehadiran :

 

-Direksi :

a. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama;

b. Bapak IE PUTRA selaku Direktur;

c. Bapak JIN NISHIMURA selaku Direktur;

d. Bapak ATSUSHI HANDA selaku Direktur;

e. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur;

f. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur.

 

Hadir secara Virtual :

-Dewan Komisaris :

a. Bapak TAKAHIRO YOSHITATSU selaku Komisaris;

b. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris

 

Independen.

- Pemegang Saham : saham 12.723.886.000 (92,50%) dari total 13.755.600.000 saham.

 

I. MATA ACARA RAPAT :

1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:

a. Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Penambahan Jabatan Wakil Direktur Utama,

b. Perubahan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Kewenangan Direksi Perseroan.

 

2. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.

 

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:

1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 31 Januari 2022;

2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 09 Februari 2022;

3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 24 Februari 2022.

 

 

III. PELAKSANAAN RAPAT :

1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

2. Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.

3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait mata acara rapat pertama dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan mata acara rapat kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Mata Acara Rapat Pertama akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, dan Mata Acara Rapat Kedua akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.

5. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Tata Tertib ini, Pimpinan Rapat berhak memutuskan hal tersebut.

6. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Luar Biasa memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Luar Biasa, pada Mata Acara Rapat Pertama dan Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat pertanyaan.

 

 

IV. KEPUTUSAN RAPAT :

Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa :

 

a. Mata Acara Pertama Rapat:

Seluruh Pemegang Saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

 

b. Mata Acara Kedua Rapat:

Seluruh Pemegang Saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

 

 

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :

Rapat memutuskan :

Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan:

1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:

a. Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Penambahan Jabatan Wakil Direktur Utama;

b. Perubahan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Kewenangan Direksi Perseroan.

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris; mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum; mengajukan dan menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

 

Mata Acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan:

Mengangkat Bapak IE PUTRA dan Bapak JIN NISHIMURA sebagai Wakil Direktur Utama sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :

 

DIREKSI

- Direktur Utama : Tuan FRITZ GUNAWAN

- Wakil Direktur Utama : Tuan IE PUTRA

- Wakil Direktur Utama : Tuan JIN NISHIMURA

- Direktur : Tuan SANDI YOSWANDI

- Direktur : Tuan PETER ALEXANDER.

- Direktur : Tuan ATSUSHI HANDA

 

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 18 Maret 2022, dibawah nomor 07, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

 

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

 

Hormat kami,

Notaris di Jakarta

Ttd.

R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.

Unduh PDF
NaN

Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Maret 2022

Rabu, 09 Februari 2022

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Dengan ini, Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 (“Rapat”).

 

Rapat akan dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan menggunakan fasilitas eazy.ksei yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Panggilan Rapat akan dilakukan pada Hari Kamis,

tanggal 24 Februari 2022 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web Perseroan.

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Hari Rabu, tanggal 23 Februari 2022 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (IDX).

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS dan berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan Rapat, yaitu tanggal 17 Februari 2022.

 

Jakarta, 9 Februari 2022

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi 

Unduh PDF
NaN

Publikasi Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 18 Maret 2022

Rabu, 09 Februari 2022

Publikasi melalui Harian Neraca tertanggal 9 Februari 2022 mengenai rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2022.

 

4e69d4db4d_2e13d80a59.pdf (idx.co.id)

Unduh PDF
NaN

Penyampaian ke Bursa mengenai bukti publikasi rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Maret 2022

Rabu, 09 Februari 2022

Penyampaian ke Bursa mengenai bukti publikasi pada Harian Neraca tanggal 9 Februari 2022 mengenai rencana RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2022.

 

0ae42dd98e_eeb3cdf2f1.pdf (idx.co.id)

Unduh PDF
NaN

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 21 Oktober 2021

Jumat, 22 Oktober 2021

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Putra Mandiri Jembar Tbk. pada tanggal 21 Oktober 2021 yang disusun oleh Notaris R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.

 

bd8146d146_05d226c8e9.pdf (idx.co.id)

Unduh PDF
NaN

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020

Jumat, 23 Juli 2021

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

 

 

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/tanggal:

Senin, 16 Agustus 2021

 

Waktu:

14.00 s/d selesai

 

Tata Cara Pelaksanaan Rapat:

diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan sarana e-RUPS eASY.KSEI pada tautan berikut

https://easy.ksei.co.id/egken/ 

 

Tempat:

Jakarta Design Center, Lantai 6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 53, Jakarta Pusat

 

Mata Acara Rapat:

 

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
  2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2021;
  4. Penetapan renumerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan renumerasi kepada anggota Dewan Komisaris; dan,
  5. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sebagai kepatuhan atas: 

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang  Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan,

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

 

Penjelasan masing-masing mata acara Rapat:

 

  • Mata acara Rapat pertama sampai dengan keempat merupakan agenda yang rutin diputuskan dalam RUPST guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  • Mata acara kelima Rapat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

 

 

 

Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,

c. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektroni;

 

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

 

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs Perseroan, situs Bursa Efek Indonesia (IDX) dan situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta di Harian Ekonomi Neraca tanggal 8 Juli 2021.
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 22 Juli 2021 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 22 Juli 2021.
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI (eASY.KSEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Perseroan sangat mengharapkan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan menghadiri Rapat melalui situs eASY.KSEI ( https://akses.ksei.co.id/ ) yang disediakan KSEI. e-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB.
  6. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “e-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI.
  7. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan ( https://www.ptpmj.co.id/ ) sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
  8. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

Jakarta, 23 Juli 2021

Direksi Perseroan

 

 

 

*) Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tahunan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dapat diakses pada tautan berikut:

PT Putra Mandiri Jembar Tbk and its Subs 31Dec20 (ptpmj.co.id)

https://www.ptpmj.co.id/annual-financial-statements/20210611 AR PT PMJ 2020.pdf

Unduh PDF
NaN

Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020

Kamis, 08 Juli 2021

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

PEMBERITAHUAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan

kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat

Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 (“Rapat”).

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum

Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Panggilan Rapat akan dilakukan pada hari Jumat,

tanggal 23 Juli 2020 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,

situs PT Bursa Efek Indonesia (IDX), situs Easy.KSEI dan situs Perseroan.

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang

namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2020 pada

saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 POJK Nomor 15/POJK.04/2020,

pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis

kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS dan

berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham

Perseroan akan dimasukan dalam Agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran

Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender

sebelum tanggal Panggilan Rapat, yaitu tanggal 16 Juli 2020.

 

Jakarta, 8 Juli 2020

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi 

.

Unduh PDF
NaN

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019

Jumat, 21 Agustus 2020

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk yang disusun oleh Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn. tanggal 21 Agustus 2020.

NaN

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019

Sabtu, 01 Agustus 2020

PT Putra Mandiri Jembar Tbk menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 sebagai berikut :

 

Hari / tanggal : Jumat, 21 Agustus 2020

 

Waktu : Pk. 14.00 WIB - selesai

 

Tempat : Jakarta Design Center, Lantai 6, Ruang Lotus, Jalan Jenderal Gatot Subroto kav. 53 Jakarta Pusat

 

Tahun buku : 2019

 

Agenda :

 

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan 2019 dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan 2019.
  2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan.
  3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2020.
  4. Persetujuan Honorarium/Gaji dan Tunjangan Lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  5. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
  6. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
  7. Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana.

 

 

Pemegang Saham yang berhak hadir adalah para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juli 2020.

 

 

https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202008/6a3b81ad42_944d1bfd34.pdf

Unduh PDF
NaN
NaN

Penyampaian ke Bursa mengenai Publikasi Panggilan RUPS Tahunan 2019

Sabtu, 01 Agustus 2020

Penyampaian ke Bursa mengenai Publikasi Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk pada Harian Neraca tanggal 30 Juli 2020.

 

https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202008/e796f04fa5_b146f28bd5.pdf

Unduh PDF
NaN

Surat Kuasa Menghadiri & Memberikan Suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019

Sabtu, 01 Agustus 2020

Format Surat Kuasa untuk menghadiri dan memberikan suara bagi pemegang saham yang menunjuk perwakilan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk.

NaN

Dokumen Deklarasi Kesehatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019

Jumat, 17 Juli 2020

Terlampir adalah dokumen yang wajib diisi dan dibawa oleh para pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Putra Mandiri Jembar Tbk Tahun 2019.

NaN

Publikasi Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019

Rabu, 15 Juli 2020

Bukti Publikasi Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk pada Harian Neraca tertanggal 15 Juli 2020.

 

https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202007/4899f9e1e7_7ede9ab833.pdf

Unduh PDF