Rapat Umum Pemegang Saham

#NaN

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020

Jumat, 23 Juli 2021

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

 

 

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/tanggal:

Senin, 16 Agustus 2021

 

Waktu:

14.00 s/d selesai

 

Tata Cara Pelaksanaan Rapat:

diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan sarana e-RUPS eASY.KSEI pada tautan berikut

https://easy.ksei.co.id/egken/ 

 

Tempat:

Jakarta Design Center, Lantai 6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 53, Jakarta Pusat

 

Mata Acara Rapat:

 

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
  2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2021;
  4. Penetapan renumerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan renumerasi kepada anggota Dewan Komisaris; dan,
  5. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sebagai kepatuhan atas: 

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang  Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan,

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

 

Penjelasan masing-masing mata acara Rapat:

 

  • Mata acara Rapat pertama sampai dengan keempat merupakan agenda yang rutin diputuskan dalam RUPST guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  • Mata acara kelima Rapat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

 

 

 

Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,

c. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektroni;

 

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

 

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs Perseroan, situs Bursa Efek Indonesia (IDX) dan situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta di Harian Ekonomi Neraca tanggal 8 Juli 2021.
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 22 Juli 2021 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 22 Juli 2021.
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI (eASY.KSEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Perseroan sangat mengharapkan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan menghadiri Rapat melalui situs eASY.KSEI ( https://akses.ksei.co.id/ ) yang disediakan KSEI. e-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB.
  6. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “e-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI.
  7. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan ( https://www.ptpmj.co.id/ ) sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
  8. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

Jakarta, 23 Juli 2021

Direksi Perseroan

 

 

 

*) Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tahunan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dapat diakses pada tautan berikut:

PT Putra Mandiri Jembar Tbk and its Subs 31Dec20 (ptpmj.co.id)

https://www.ptpmj.co.id/annual-financial-statements/20210611 AR PT PMJ 2020.pdf

Unduh PDF

#NaN

Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020

Kamis, 08 Juli 2021

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

PEMBERITAHUAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan

kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat

Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 (“Rapat”).

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum

Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Panggilan Rapat akan dilakukan pada hari Jumat,

tanggal 23 Juli 2020 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,

situs PT Bursa Efek Indonesia (IDX), situs Easy.KSEI dan situs Perseroan.

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang

namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2020 pada

saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 POJK Nomor 15/POJK.04/2020,

pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis

kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS dan

berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham

Perseroan akan dimasukan dalam Agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran

Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender

sebelum tanggal Panggilan Rapat, yaitu tanggal 16 Juli 2020.

 

Jakarta, 8 Juli 2020

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi 

.

Unduh PDF