Informasi Lainnya

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA 21 OKTOBER 2021

Selasa, 28 September 2021

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat ("Perseroan")

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat")

dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan ("Pemegang Saham") untuk menghadiri Rapat,

yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/tanggal :

Kamis, 21 Oktober 2021

 

Waktu :

14.00 s/d selesai

 

Tata Cara Pelaksanaan Rapat :

diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System

yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

 

Tempat:                             

Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto Kaveling 51-52, Jakarta 10260

 

Mata Acara Rapat dan Penjelasan

Rapat ini hanya memiliki 1 (satu) Mata Acara Rapat, yaitu penggantian anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Shinya Ikeda selaku anggota Dewan Komisaris dan persetujuan penggantinya yang harus disetujui oleh Pemegang Saham dalam Rapat guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2024 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

 

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,

c. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik;

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:

 

1Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs Perseroan, situs Bursa Efek Indonesia (IDX) dan situs KSEI serta di surat kabar berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca tanggal 13 September 2021;

 

2.  Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham;

 

3.  Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 27 September 2021 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 27 September 2021;

 

4Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik, menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI (eASY.KSEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

5.  Sehubungan dengan penerapan prosedur kesehatan selama pandemik Covid-19, Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik wajib bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR) 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat dengan hasil negatif. Hasil test PCR asli harus diserahkan pada saat pendaftaran untuk mengikuti Rapat serta wajib mengisi data melalui tautan https://forms.gle/xfSNzNe6xrqNQxQz6 paling lambat hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB;

 

6Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (" E-Proxy' ) melalui fasilitas Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI (eASY.KSE/) dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI. E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB.

 

7Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom " Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar "E-Meeting Half' di aplikasi eASY.KSEI.

 

8Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan https://www.ptpmj.co.id/ sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.

 

9.  Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

 

Jakarta, 28 September 2021

Direksi Perseroan

 

Unduh PDF

Pembukaan Dealer Baru di Balaraja Banten

Kamis, 23 September 2021

Pada tanggal 23 September 2021, PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) membuka dealer baru kendaraan Mitsubishi FUSO di Balaraja yang merupakan daerah industri dan pemukiman baru di Banten.

 

Dealer ini dilengkapi dengan layanan 3S (Sales, Service dan Spareparts) yang di design dengan konsep yang sangat nyaman bagi para konsumen. 

 

Untuk informasi lengkap dan pelayanan perbaikan kendaraan Mitsubishi FUSO dapat mengunjungi dealer DIPO Balaraja di Jl. Raya Serang Km.30, Gembong, Kec. Balaraja, Tangerang, Provinsi Banten.

 

Selamat mendapatkan produk dan layanan terbaik dari DIPO. 

Pemerintah Memperpanjang Relaksasi Fiskal di Bidang Otomotif

Rabu, 15 September 2021

Pemerintah memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 untuk menstimulus perekonomian paska pandemi.

 

“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomoti nasional." demikian ungkap Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan 

 

 

Pemberitahuan RUPSLB Tanggal 21 Oktober 2021

Senin, 13 September 2021

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

PEMBERITAHUAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk ("Perseroan") menyampaikan pemberitahuankepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 ("Rapat'). 

Rapat akan dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan menggunakan fasilitas eazy.ksei yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 28 September 2021 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs PT Bursa Efek Indonesia, situs easy.ksei dan situs Perseroan.

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin, tanggal 27 September 2021 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS dan berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan Rapat, yaitu tanggal 21 September 2021.

 

Jakarta13 September 2021 

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi

 

Unduh PDF

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020 PMJS

Senin, 16 Agustus 2021

Notulen Rapat Nomor 17/SK/NOT-DS/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 dibuat oleh Notaris R.M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn. mengenai Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Putra Mandiri Jembar Tbk. yang diselenggarakan pada tanggal 16 Agustus 2021 di Dipo Business Center, Jalan Jenderal Gatot Subroto kav. 50-52 Jakarta Pusat.

 

Rapat (RUPST) tersebut dihadiri oleh direksi, komisaris dan pemegang saham baik secara fisik maupun virtual dimana untuk mengadakan Rapat tersebut, Perseroan telah :

  • Memberitahukan Rencana Rapat kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI pada tanggal 30 Juni 2021;
  • Mengumumkan Rapat dan Agenda Rapat pada surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 8 Juli 2021 serta situs Bursa Efek (IDX) dan situs Perseroan;
  • Mengiklankan Panggilan Rapat pada Harian Ekonomi Neraca tanggal 23 Juli 2021 serta situs Bursa Efek (IDX) dan situs Perseroan.

 

Terlampir adalah notulen termaksud mengenai keputusan-keputusan dalam RUPST tersebut.

 

 

 

 

 

  •  
Unduh PDF

Pengumuman Perubahan Tempat RUPT 2020

Jumat, 13 Agustus 2021

 

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa terjadi perubahan atas lokasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Putra Mandiri Jembar Tbk sebagai berikut :

 

SEMULA:

 

Hari/Tanggal : Senin, 16 Agustus 2021

 

Waktu : Pk. 14.00 WIB

 

Lokasi Pelaksanaan : Gedung Jakarta Design Center (JDC), Ruang Lotus

Jalan Jenderal Gatot Subroto kav. 53 Jakarta

 

 

 

MENJADI:

 

Hari/Tanggal : Senin, 16 Agustus 2021

 

Waktu : Pk. 14.00 WIB

 

Lokasi Pelaksanaan : Dipo Business Center,

Jalan Jenderal Gatot Subroto kav. 50-52 Jakarta

 

 

 

Bahwa lokasi pelaksanaan RUPST PT Putra Mandiri Jembar Tbk mengalami perubahan dikarenakan Gedung JDC tidak beroperasi pada tanggal 16 Agustus 2021 sehubungan dengan Peraturan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jakarta.

 

Demikian Pengumuman ini disampaikan.

 

 

Jakarta, 13 Agustus 2021

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

ttd

Direksi Perseroan

Unduh PDF

Warna Dasar Plat Kendaraan Akan Diubah

Kamis, 01 Juli 2021

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 akan dilakukan penggantian warna dasar plat kendaraan.

 

Warna dasar plat kendaraan bermotor menjadi sebagai berikut :

 

  1. Putih, tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan, perwakilan negara asing dan badan internasional,  
  2. Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum,
  3. Merah, tulisan putih untuk instansi pemerintah,
  4. Hijau, tulisan biru untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

Untuk kendaraan listrik juga akan ada plat yang diberi tanda khusus.

 

Penambahan Kepemilikan di Anak Perusahaan

Selasa, 29 Juni 2021

PT Putra Mandiri Jembar Tbk melakukan peningkatan kepemilikan saham di anak perusahaan, PT Dipo Internasional Pahala Otomotif sebanyak 1,07%.

Pelunasan Utang Obligasi

Senin, 24 Mei 2021

Pada bulan ini, PT Putra Mandiri Jembar Tbk telah melunasi utang obligasi kepada Mitsubishi Corporation.

Penambahan Kepemilikan di Anak Perusahaan

Senin, 17 Mei 2021

PT Putra Mandiri Jembar Tbk melakukan peningkatan kepemilikan saham di anak perusahaan, PT Dipo Internasional Pahala Otomotif sebanyak 5,1%. 

Terowongan Tol Cisumdawu

Jumat, 30 April 2021

Terowongan Tol Cisumdawu ini berada di seksi II ruas Rancakalong - Sumedang, yakni di desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

 

Terowongan kembar yang ada di Jalan Tol Cisumdawu ini memiliki panjang 472 meter dengan diameter 14 meter.

 

Terowongan ini merupakan terowongan jalan tol terpanjang di Indonesia. 

Pemerintah Memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 01 April 2021

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 /PMK.010/2021 memberikan insentif pajak berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan tertentu.

 

Besaran PPnBM DTP bervariasi antara 25% - 100% dan berlaku menurun hingga akhir tahun 2021.

 

Kebijakan ini dalam rangka memulihkan perekonomian baik dari sisi produsen maupun konsumen. 

Mengenai SIM di Indonesia

Rabu, 31 Maret 2021

Seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

 

Terdapat beberapa jenis SIM :

 

  1. SIM kendaraan bermotor perseorangan (kendaraan pribadi),
  2. SIM kendaraan bermotor umum (kendaraan umum),
  3. SIM Internasional.

 

SIM Perseorangan terdiri dari :

 

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan berat maksimal 3,5 ton;

 

  • SIM BI, untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3,5 ton;

 

  • SIM BII, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1 ton;

 

  • SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;

 

  • SIM CI, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin antara 250 cc - 500 cc atau sepeda motor sejenis menggunakan daya listrik;

 

  • SIM CII, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc atau sepeda motor sejenis menggunakan daya listrik;

 

  • SIM D, untuk mengemudikan sepeda motor khusus setara golongan SIM C bagi penyandang disabilitas;

 

  • SIM DI, untuk mengemudikan mobil khusus setara golongan SIM A bagi penyandang disabilitas;

 

 

SIM Umum terdiri dari:

 

  • SIM A Umum untuk mengemudikan mobil penumpang umum atau barang umum dengan berat maksimal 3,5 ton;

 

  • SIM BI Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum atau barang umum dengan berat lebih dari 3,5 ton;

 

  • SIM BII Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1 ton;

 

 SIM Internasional terdiri dari:

  • Diterbitkan di Indonesia, berlaku hanya di wilayah negara lain;

 

  • Diterbitkan di negara lain, berlaku di Wilayah NKRI berdasarkan konvensi PBB atau perjanjian internasional lainnya.

Laporan Keberlanjutaan Tahun 2019

Rabu, 30 Desember 2020

Unduh PDF

Pemaparan Publik Tahun 2020

Selasa, 01 Desember 2020

Materi Pemaparan Publik 2020 yang diselenggarakan tanggal 4 Desember 2020 via daring dapat diperoleh melalui tautan berikut


https://www.ptpmj.co.id/others-information/disclosure-of-information/89/annual-public-expose-material-year-2020


Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Jumat, 21 Agustus 2020

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 PT Putra Mandiri Jembar Tbk yang disusun oleh Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn. tanggal 21 Agustus 2020.

Pendirian Perusahaan Anak di Bidang Perdagangan Mobil Bekas

Rabu, 01 Juli 2020

Pada hari ini, PT Putra Mandiri Jembar Tbk melalui perusahaan anak telah mendirikan PT Mokas Otomotif Sejahtera, suatu perusahaan yang dikhususkan di bidang perdagangan mobil bekas.


Pendirian perusahaan yang berfokus pada perdagangan mobil bekas diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan penjualan unit baru dengan bersinergi dengan perusahaan anak lainnya yang bergerak di bidang dealer resmi.


Perusahaan ini direncanakan akan melakukan perdagangan mobil bekas bergaransi sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memperoleh kendaraan bekas yang berkualitas.



Platform Perdagangan Daring Suku Cadang

Senin, 16 Maret 2020

PT Putra Mandiri Jembar Tbk bersama dengan Mitsubishi Corporation mendirikan anak perusahaan, PT Suku Cadang Oto Sejahtera yang bergerak di perdagangan suku cadang secara daring.

PT Putra Mandiri Jembar Tbk Gelar IPO Saham dan Konversi Obligasi

Rabu, 18 Desember 2019

Jakarta, 18 Desember 2019 – PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) resmi mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, tanggal 18 Desember 2019, dengan kode saham PMJS melalui Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) sebanyak 137.600.000 saham baru. Bersamaan dengan penawaran umum, Perseroan akan menerbitkan saham baru kepada Mitsubishi Corporation (“MC”) dalam rangka pelaksanaan konversi Convertible Bond (“CB”) sebanyak 2.738.000.000 saham. Harga yang ditetapkan adalah Rp125 per saham.

 

Perseroan adalah perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang perdagangan, diler resmi, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan kendaraan bermotor termasuk jasa reparasi dan perawatan, penyewaan kendaraan dan platform pasar otomotif melalui perusahaan anak, jasa konsultasi manajemen serta penyewaan tanah dan bangunan.

 

Perseroan yang merupakan bagian dari DIPO Group ini menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Masa penawaran umum telah dilangsungkan pada tanggal 12 dan 13 Desember 2019.

 

Perseroan juga mengadakan program alokasi saham pegawai (ESA) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah saham yang ditawarkan atau sebanyak-banyaknya 13.760.000 saham.

 

Dana yang diperoleh dari penawaran umum ini akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada perusahaan anak yaitu PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) untuk belanja modal dalam rangka pengembangan dan/atau ekspansi usaha, antara lain pembangunan diler baru berikut fasilitasnya dan memperluas jaringan diler yang dapat bersinergi antara Perseroan dan perusahaan anak. Dengan demikian, hal itu bisa memberikan manfaat tambahan serta mendukung kegiatan usaha Perseroan dan perusahaan anak.

 

 

Sekilas tentang PT Putra Mandiri Jembar Tbk

 

Perseroan didirikan pada tahun 2003 sebagai perusahaan induk yang menjalankan kegiatan usaha melalui perusahaan anak di bidang perdagangan dan diler resmi. Pada 2012, Perseroan mendirikan perusahaan anak yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa penyewaan kendaraan. Pada 2019, Perseroan mengakuisisi perusahaan yang bergerak di bidang platform pasar otomotif.

 

Saat ini, Perseroan memiliki 45 jaringan outlet dan diler Mitsubishi, 2 diler Nissan dan 1 diler Mercedes Benz. Kegiatan usaha yang dilakukan pada diler Perseroan meliputi penjualan unit kendaraan, penjualan suku cadang dan jasa perbaikan kendaraan.

 

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, penjualan bersih Perseroan mencapai Rp4,08 triliun dan laba periode berjalan sebesar Rp99,08 miliar. Sedangkan total aset, total liabilitas dan total ekuitas pada tanggal 30 Juni 2019 adalah masing-masing sebesar Rp3,55 triliun, Rp 1,72 triliun, dan Rp 1,83 triliun. (*)