Selasa, 28 September 2021
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat ("Perseroan")
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat")
dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan ("Pemegang Saham") untuk menghadiri Rapat,
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal :
Kamis, 21 Oktober 2021
Waktu :
14.00 s/d selesai
Tata Cara Pelaksanaan Rapat :
diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System
yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Tempat:
Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto Kaveling 51-52, Jakarta 10260
Mata Acara Rapat dan Penjelasan
Rapat ini hanya memiliki 1 (satu) Mata Acara Rapat, yaitu penggantian anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Shinya Ikeda selaku anggota Dewan Komisaris dan persetujuan penggantinya yang harus disetujui oleh Pemegang Saham dalam Rapat guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2024 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,
c. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik;
Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs Perseroan, situs Bursa Efek Indonesia (IDX) dan situs KSEI serta di surat kabar berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca tanggal 13 September 2021;
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham;
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 27 September 2021 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 27 September 2021;
4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik, menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI (eASY.KSEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Sehubungan dengan penerapan prosedur kesehatan selama pandemik Covid-19, Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik wajib bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR) 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat dengan hasil negatif. Hasil test PCR asli harus diserahkan pada saat pendaftaran untuk mengikuti Rapat serta wajib mengisi data melalui tautan https://forms.gle/xfSNzNe6xrqNQxQz6 paling lambat hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB;
6. Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (" E-Proxy' ) melalui fasilitas Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI (eASY.KSE/) dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI. E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB.
7. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom " Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar "E-Meeting Half' di aplikasi eASY.KSEI.
8. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan https://www.ptpmj.co.id/ sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
9. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.
Jakarta, 28 September 2021
Direksi Perseroan