Berita

Kembali ke Daftar

Pemerintah Memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 01 April 2021

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 /PMK.010/2021 memberikan insentif pajak berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan tertentu.

 

Besaran PPnBM DTP bervariasi antara 25% - 100% dan berlaku menurun hingga akhir tahun 2021.

 

Kebijakan ini dalam rangka memulihkan perekonomian baik dari sisi produsen maupun konsumen.