Kamis, 01 April 2021
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 /PMK.010/2021 memberikan insentif pajak berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan tertentu.
Besaran PPnBM DTP bervariasi antara 25% - 100% dan berlaku menurun hingga akhir tahun 2021.
Kebijakan ini dalam rangka memulihkan perekonomian baik dari sisi produsen maupun konsumen.