Berita

Kembali ke Daftar

Mengenai SIM di Indonesia

Rabu, 31 Maret 2021

Seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

 

Terdapat beberapa jenis SIM :

 

  1. SIM kendaraan bermotor perseorangan (kendaraan pribadi),
  2. SIM kendaraan bermotor umum (kendaraan umum),
  3. SIM Internasional.

 

SIM Perseorangan terdiri dari :

 

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan berat maksimal 3,5 ton;

 

  • SIM BI, untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3,5 ton;

 

  • SIM BII, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1 ton;

 

  • SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;

 

  • SIM CI, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin antara 250 cc - 500 cc atau sepeda motor sejenis menggunakan daya listrik;

 

  • SIM CII, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc atau sepeda motor sejenis menggunakan daya listrik;

 

  • SIM D, untuk mengemudikan sepeda motor khusus setara golongan SIM C bagi penyandang disabilitas;

 

  • SIM DI, untuk mengemudikan mobil khusus setara golongan SIM A bagi penyandang disabilitas;

 

 

SIM Umum terdiri dari:

 

  • SIM A Umum untuk mengemudikan mobil penumpang umum atau barang umum dengan berat maksimal 3,5 ton;

 

  • SIM BI Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum atau barang umum dengan berat lebih dari 3,5 ton;

 

  • SIM BII Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1 ton;

 

 SIM Internasional terdiri dari:

  • Diterbitkan di Indonesia, berlaku hanya di wilayah negara lain;

 

  • Diterbitkan di negara lain, berlaku di Wilayah NKRI berdasarkan konvensi PBB atau perjanjian internasional lainnya.