Seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Terdapat beberapa jenis SIM :
- SIM kendaraan bermotor perseorangan (kendaraan pribadi),
- SIM kendaraan bermotor umum (kendaraan umum),
- SIM Internasional.
SIM Perseorangan terdiri dari :
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan berat maksimal 3,5 ton;
- SIM BI, untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3,5 ton;
- SIM BII, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1 ton;
- SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;
- SIM CI, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin antara 250 cc - 500 cc atau sepeda motor sejenis menggunakan daya listrik;
- SIM CII, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc atau sepeda motor sejenis menggunakan daya listrik;
- SIM D, untuk mengemudikan sepeda motor khusus setara golongan SIM C bagi penyandang disabilitas;
- SIM DI, untuk mengemudikan mobil khusus setara golongan SIM A bagi penyandang disabilitas;
SIM Umum terdiri dari:
- SIM A Umum untuk mengemudikan mobil penumpang umum atau barang umum dengan berat maksimal 3,5 ton;
- SIM BI Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum atau barang umum dengan berat lebih dari 3,5 ton;
- SIM BII Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1 ton;
SIM Internasional terdiri dari:
- Diterbitkan di Indonesia, berlaku hanya di wilayah negara lain;
- Diterbitkan di negara lain, berlaku di Wilayah NKRI berdasarkan konvensi PBB atau perjanjian internasional lainnya.