Berita

Kembali ke Daftar

Warna Dasar Plat Kendaraan Akan Diubah

Kamis, 01 Juli 2021

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 akan dilakukan penggantian warna dasar plat kendaraan.

 

Warna dasar plat kendaraan bermotor menjadi sebagai berikut :

 

  1. Putih, tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan, perwakilan negara asing dan badan internasional,  
  2. Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum,
  3. Merah, tulisan putih untuk instansi pemerintah,
  4. Hijau, tulisan biru untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

Untuk kendaraan listrik juga akan ada plat yang diberi tanda khusus.