Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 akan dilakukan penggantian warna dasar plat kendaraan.
Warna dasar plat kendaraan bermotor menjadi sebagai berikut :
- Putih, tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan, perwakilan negara asing dan badan internasional,
- Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum,
- Merah, tulisan putih untuk instansi pemerintah,
- Hijau, tulisan biru untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Untuk kendaraan listrik juga akan ada plat yang diberi tanda khusus.