Rapat Umum Pemegang Saham

#1

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024

Senin, 23 Juni 2025

ANNOUNCEMENT OF MINUTE SUMMARY ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK DATED JUNE 23, 2025

 

PT Putra Mandiri Jembar Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada Senin, 23 Juni 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat). 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat sebagai berikut :

 

Tanggal, tempat dan waku pelaksanaan Rapat :

Tanggal:Senin, 23 Juni 2025
Waktu:14:14-15:07
Tempat:Dipo Business Center, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 50-52, Jakarta 10260

Hadir dalam Meeting

 

 

:

- Anggota Dewan Direksi yang hadir dalam Rapat :

  1. Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama;
  2. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama;
  3. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur ;
  4. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur ;
  5. Bapak SHINYA OKA selaku Direktur ;
  6. Bapak HENRY WINATA selaku Direktur ;

   

- Anggota Dewan Komisaris yang hadir secara virtual : 

  1. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA sebagai Komisaris Independen ;
  2. Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA sebagai Komisaris Independen ;

 

Pemegang Saham, atau Kuasa Pemegang Saham :12.523.886.500 saham atau 91.045% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perusahaan
Pihak Independen:

Pihak independen yang hadir dalam meeting :

  • Notaris Andalia Farida, S.H., M.H.;
  • Bapak Soeroto dari Biro Administrasi Efek, PT Sharestar Indonesia yang melakukan pencatatan dan administrasi saham-saham Perusahaan;

 

Pihak independen yang hadir secara virtual :

  • Bapak Tagor Sidik Sigiro, CPA sebagai auditor independen yang mengaudit laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani;

 

 

MATA ACARA RAPAT

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025; dan,
  4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

 

I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 2 Mei 2025;
  2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025;
  3. Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025;

 

 

II.PELAKSANAAN RAPAT :

  1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia;
  2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik;
  3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan mata acara pertama sampai dengan keempat Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan; dan,
  4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; dan,
    Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara;
  5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Tahunan, dan terdapat pertanyaan.

 

 

III. KEPUTUSAN RAPAT :

 

MATA ACARA RAPAT PERTAMA

  • Mata acara rapat pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Pertama;
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

 

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah :

  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024;
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI,
    sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00124/2.0959/AU.1/05/0786-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”;
  3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024; dan, 
  4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et decharge”) kepada:

 

  1. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan,
  2. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024.

 

 

MATA ACARA RAPAT KEDUA

  • Mata acara rapat kedua mengusulkan Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Kedua;
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

 

- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah :

  1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp 109.501.769.008 (seratus sembilan miliar lima ratus satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu delapan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Sebesar Rp 5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  2. Sebesar Rp 44.017.920.000 (empat puluh empat miliar tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah) atau Rp 3,2 (tiga koma dua Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku;
  3. Sisanya sebesar Rp 59.983.849.008 (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan Rupiah) akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan;

 

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

MATA ACARA RAPAT KETIGA

  • Mata acara rapat ketiga yaitu Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025;
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Ketiga;
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

 

- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

 

 

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

  • Mata acara rapat keempat yaitu penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris;
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Keempat;
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

 

- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada Dewan Komisaris.

 

 

 

Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang dimuat dalam Akta Notaris Andalia Farida, S.H., M.H., tanggal 23 Juni 2025, Nomor  13. 

 

Adapun salinan dari Akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di Kantor Notaris.

 

Demikian Resume ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut di atas.
 

 

Jakarta, 23 Juni 2025 

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

Direksi

 

 

#2

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024

Rabu, 28 Mei 2025

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

 

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari dan tanggal:Senin, 23 Juni 2025 
Waktu:14.00 WIB s/d selesai

 

Tata Cara Pelaksanaan Rapat

 

:

 

diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System 

yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

 

Tempat:Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260

 

 

Mata Acara Rapat dan Penjelasan:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025; dan,
  4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

 

Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,
  3. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI tanggal 9 Mei 2025;
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham;
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 27 Mei 2025 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 27 Mei 2025;
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik, menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://access.ksei.co.id/  yang disediakan KSEI.  E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 pukul 12.00 WIB;
  6. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Rapat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan;
  7. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan https://www.ptpmj.co.id/  sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan;
  8. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

 

Jakarta, 28 Mei 2025

Direksi

#3

Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024

Jumat, 09 Mei 2025

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

 

PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 (“Rapat”).

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK), maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) POJK.

 

 

Jakarta, 9 Mei 2025

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi

 

Unduh PDF

#4

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Maret 2025

Kamis, 20 Maret 2025

Jakarta, 18 Maret 2025

 

Nomor : 06/NOT/III/2025

Hal : Ringkasan RUPSLB PT Putra Mandiri Jembar Tbk

 

Kepada Yth.

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

Dipo Tower, Lantai 18 

Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta - 10260

 

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :

 

Hari/Tanggal :Selasa, 18 Maret 2025
Waktu:Pukul 14.11 WIB s/d 14.59 WIB
Tempat:

Dipo Business enter

Jalan Gatot Subroto Kaveling 50-52 Jakarta Pusat

Kehadiran:

- Anggota Direksi

a. Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama;

b. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama;

c. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur;

 

Hadir secara Virtual:

- Anggota Dewan Komisaris:

Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris Independen 

 

Pemegang Saham/Kuasanya:12.523.948.200 saham dengan hak suara yang sah atau (91.046%) dari total 13.755.600.000 saham diterbitkan
   

 

I. MATA ACARA RAPAT :

  1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
  2. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi,
  3. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris,
  4. Persetujuan Remunerasi Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,

 

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek  Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 31 Januari 2025;
  2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web  Perseroan yang terbit pada tanggal 7 Februari 2025;
  3. Mengiklankan PEMANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan yang terbit pada tanggal 24 Februari 2025;

 

 

III. PELAKSANAAN RAPAT :

1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama, bertindak sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.

3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan:

 

  1. Mata acara pertama Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan;
  2. Mata acara kedua, ketiga dan keempat Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;

 

4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk:

 

  1. Mata acara pertama Rapat akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit dari  2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, dan; 
  2. Mata acara kedua, ketiga dan keempat Rapat berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;

 

   Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.


5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Luar Biasa.

 

 

IV. KEPUTUSAN RAPAT :

 

Mata Acara Rapat Pertama

  • mata acara rapat pertama yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan  dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat pertama.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
  • Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan    suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

 

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Pertama, sebagai berikut:

  • Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900 suara.
  • Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara.
  • Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara.

 

Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak  12.523.938.200 suara  atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

 

Acara Rapat Pertama memutuskan:

1. Menyetujui  Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:

 

  1. Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi,
  2. Perubahan Pasal 16 ayat (12) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi,
  3. Perubahan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Dewan Komisaris.

 

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini mengenai 

perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris;

mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum;

mengajukan dan menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

 

 

Mata Acara Rapat Kedua

  • Mata acara rapat kedua mengusulkan Persetujuan pengangkatan kembali/perubahan susunan Direksi.
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan  dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat kedua.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
  • Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan    suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

 

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Kedua, sebagai berikut:

  • Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900  suara.
  • Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara.
  • Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara.

 

Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat.  Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara  atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

 

Acara Rapat Kedua memutuskan:

Menyetujui untuk memberhentikan  dengan hormat:

  1. Bapak FRITZ GUNAWAN sebagai Direktur Utama;
  2. Bapak IE PUTRA sebagai Wakil Direktur Utama;

 

dan mengangkat:

  1. Bapak IE PUTRA sebagai Direktur Utama;
  2. Bapak HENRY WINATA sebagaiDirektur;

 

dengan masa jabatan mengikuti Perioderisasi Direksi sampai dengan tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).

 

Sehingga susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: 

Direksi:

  1. BapakIE PUTRA sebagai Direktur Utama;
  2. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI sebagai Wakil Direktur Utama;
  3. BapakSANDI YOSWANDI sebagai Direktur;
  4. Bapak PETER ALEXANDER sebagai Direktur;
  5. Bapak SHINYA OKA sebagai Direktur;
  6. Bapak HENRY WINATA sebagai Direktur;

 


Mata Acara Rapat Ketiga

  • mata acara rapat ketiga yaitu Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris.
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan  dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat ketiga.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
  • Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan     suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

 

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Ketiga, sebagai berikut:

  • Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900 suara.
  • Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara.
  • Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara.

 

Sesuai  dengan  ketentuan  POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak  12.523.938.200 suara atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

 

Acara Rapat Ketiga memutuskan:

Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak NAOYA NAKAMURA dan mengangkat:

 

  1. Bapak FRITZGUNAWAN sebagai Komisaris;
  2. Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA sebagai Komisaris Independen;
  3. Bapak MASANORI GOTO sebagai Komisaris;

 

dengan masa jabatan mengikuti Perioderisasi Dewan Komisaris sampai dengan tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).

 

Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: 

Dewan Komisaris:

  1. Bapak SUHANTI PONIMAN sebagai Komisaris Utama;
  2. Bapak MASANORI GOTO sebagai Komisaris;
  3. Bapak FRITZ GUNAWAN sebagai Komisaris;
  4. Bapak NURSALAM ANDITABUSALLA sebagai Komisaris Independen;
  5. Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA sebagai Komisaris Independen;

 

 

Mata Acara Rapat Keempat

  • mata acara rapat keempat yaitu Persetujuan Remunerasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan  dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat ketiga.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
  • Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan     suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

 

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Keempat, sebagai berikut:

  • Pemegang  Saham dan/atau kuasa pemegang  saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak  1.900  suara.
  • Pemegang  Saham dan/atau kuasa pemegang  saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara.
  • Jumlah suara setuju sebanyak  12.523.926.300 suara.

 

Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

 

Acara Rapat Keempat memutuskan:

Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

 

 

Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas  dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 18 Maret 2025, dibawah nomor 13, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

 

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

 

 

Hormat saya,

Notaris di Jakarta

 

ttd

 

Andalia Farida, S.H., M.H.

 

Unduh PDF

#6

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 18 Maret 2025

Senin, 24 Februari 2025

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN LUAR BIASA

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari / Tanggal:Selasa, 18 Maret 2025
Waktu:14.00 s/d selesai

 

Tata Cara Pelaksanaan Rapat

 

:

 

Diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

 

Tempat:Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto kav. 50-52 Jakarta - 10260

 

 

Mata Acara Rapat dan Penjelasan:

1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar,

-Perubahan Komposisi dan Susunan Anggota Direksi;

2. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi,

-Perubahan Anggaran Dasar Mengenai Komposisi dan Susunan Direksi serta Dewan Komisaris Perseroan;

3. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris,

-Perubahan Komposisi dan Susunan Anggota Dewan Komisaris;

4. Persetujuan Remunerasi Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,

-Penyesuaian Remunerasi Sehubungan Dengan Perubahan Komposisi Direksi dan Dewan komisaris;

 

 

Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,
  3. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik;

 

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs Perseroan, situs Bursa Efek Indonesia (IDX) dan situs KSEI pada tanggal 7 Februari 2025;
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham;
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 21 Februari 2025 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 21 Februari 2025;
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik, menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan menghadiri Rapat secara daring melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) yang disediakan KSEI.   E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 Pukul 12.00 WIB; 
  6. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Rapat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan;
  7. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan (https://www.ptpmj.co.id/) sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan;
  8. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

Jakarta, 24 Februari 2025

Direksi

Unduh PDF

#7

Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 24 Februari 2025

Jumat, 07 Februari 2025

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 (“Rapat”). 

Rapat akan dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan menggunakan fasilitas eazy.ksei yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK”) dan anggaran dasar Perseroan, maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (https://www.idx.co.id/), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id/) dan situs web Perseroan (https://www.ptpmj.co.id/).

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu-per-duapuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) POJK.

 

Jakarta, 07 Februari 2025

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi

Unduh PDF