Jumat, 21 November 2025
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Nomor I-E yang merupakan lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 juncto Keputusan Direksi BEl Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi juncto Keputusan Direksi BEl Nomor Kep-00066/BE/09-2022 tanggal 30 September 2022 Tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Surat Edaran BEl Nomor SE-00003/BEI/05-2020 tanggal 29 Mei 2020 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose Secara Electronik, maka bersama ini kami sampaikan bahwa PT Putra Mandiri Jembar Tbk bermaksud menyelenggarakan Public Expose secara elektronik dengan jadwal sebagai berikut:
| Tanggal / Waktu | : | 1 Desember 2025 Pukul 14.00 WIB hingga selesai |
| Tempat | : | Dipo Business Center Jakarta Pusat - 10260 |
| Direksi yang akan hadir | : | Ie Putra (Direktur Utama) Eiichiro Hamazaki (Wakil Direktur Utama) Sandi Yoswandi (Direktur) Peter Alexander (Direktur) Shinya Oka (Direktur) Hanry Winata (Direktur) |
Peserta yang ingin hadir dalam Pemaparan Publik 2025 dapat mendaftar melalui tautan berikut :
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfz5Wn2fr_w3vNDgsu_KTujPM4bB-rlx0_afJ15peyNW7cmCw/viewform
Hormat kami,
Direksi
Jumat, 21 November 2025
Materi Pemaparan Publik 2025 yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2025 dapat diakses pada lampiran ini
Selasa, 29 Juli 2025
Melalui laman situs ini, kami menyampaikan kepada Publik mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 30 Juni 2025 (Tidak Diaudit) .
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 Juni 2025 dapat diakses pada tautan berikut:
Senin, 23 Juni 2025
ANNOUNCEMENT OF MINUTE SUMMARY ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK DATED JUNE 23, 2025
PT Putra Mandiri Jembar Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada Senin, 23 Juni 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat sebagai berikut :
Tanggal, tempat dan waku pelaksanaan Rapat :
| Tanggal | : | Senin, 23 Juni 2025 |
| Waktu | : | 14:14-15:07 |
| Tempat | : | Dipo Business Center, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 50-52, Jakarta 10260 |
Hadir dalam Meeting
| : | - Anggota Dewan Direksi yang hadir dalam Rapat :
- Anggota Dewan Komisaris yang hadir secara virtual :
|
| Pemegang Saham, atau Kuasa Pemegang Saham | : | 12.523.886.500 saham atau 91.045% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perusahaan |
| Pihak Independen | : | Pihak independen yang hadir dalam meeting :
Pihak independen yang hadir secara virtual :
|
MATA ACARA RAPAT
I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
II.PELAKSANAAN RAPAT :
III. KEPUTUSAN RAPAT :
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah :
MATA ACARA RAPAT KEDUA
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah :
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada Dewan Komisaris.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang dimuat dalam Akta Notaris Andalia Farida, S.H., M.H., tanggal 23 Juni 2025, Nomor 13.
Adapun salinan dari Akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di Kantor Notaris.
Demikian Resume ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut di atas.
Jakarta, 23 Juni 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
Direksi
Rabu, 28 Mei 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
| Hari dan tanggal | : | Senin, 23 Juni 2025 |
| Waktu | : | 14.00 WIB s/d selesai |
Tata Cara Pelaksanaan Rapat |
: |
diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
|
| Tempat | : | Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260 |
Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:
Jakarta, 28 Mei 2025
Direksi
Jumat, 09 Mei 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024
Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 (“Rapat”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK), maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) POJK.
Jakarta, 9 Mei 2025
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi
Kamis, 20 Maret 2025
Jakarta, 18 Maret 2025
Nomor : 06/NOT/III/2025
Hal : Ringkasan RUPSLB PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Kepada Yth.
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
Dipo Tower, Lantai 18
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta - 10260
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :
| Hari/Tanggal | : | Selasa, 18 Maret 2025 |
| Waktu | : | Pukul 14.11 WIB s/d 14.59 WIB |
| Tempat | : | Dipo Business enter Jalan Gatot Subroto Kaveling 50-52 Jakarta Pusat |
| Kehadiran | : | - Anggota Direksi a. Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama; b. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama; c. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur;
Hadir secara Virtual: - Anggota Dewan Komisaris: Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris Independen
|
| Pemegang Saham/Kuasanya | : | 12.523.948.200 saham dengan hak suara yang sah atau (91.046%) dari total 13.755.600.000 saham diterbitkan |
I. MATA ACARA RAPAT :
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
III. PELAKSANAAN RAPAT :
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama, bertindak sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan:
4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk:
Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Luar Biasa.
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Mata Acara Rapat Pertama
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Pertama, sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
Acara Rapat Pertama memutuskan:
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini mengenai
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris;
mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum;
mengajukan dan menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Mata Acara Rapat Kedua
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Kedua, sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
Acara Rapat Kedua memutuskan:
Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat:
dan mengangkat:
dengan masa jabatan mengikuti Perioderisasi Direksi sampai dengan tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).
Sehingga susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Mata Acara Rapat Ketiga
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Ketiga, sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
Acara Rapat Ketiga memutuskan:
Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak NAOYA NAKAMURA dan mengangkat:
dengan masa jabatan mengikuti Perioderisasi Dewan Komisaris sampai dengan tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).
Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Mata Acara Rapat Keempat
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Keempat, sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
Acara Rapat Keempat memutuskan:
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 18 Maret 2025, dibawah nomor 13, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat saya,
Notaris di Jakarta
ttd
Andalia Farida, S.H., M.H.
Senin, 24 Februari 2025
Sehubungan dengan RUPSLB yang akan diadakan pada tanggal 18 Maret 2025 dan untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku maka terlampir adalah materi RUPSLB termaksud yang tersedia pada situs web Perusahaan sejak tanggal 24 Februari 2025.
Senin, 24 Februari 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
| Hari / Tanggal | : | Selasa, 18 Maret 2025 |
| Waktu | : | 14.00 s/d selesai |
Tata Cara Pelaksanaan Rapat |
: |
Diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
|
| Tempat | : | Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto kav. 50-52 Jakarta - 10260 |
Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar,
-Perubahan Komposisi dan Susunan Anggota Direksi;
2. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi,
-Perubahan Anggaran Dasar Mengenai Komposisi dan Susunan Direksi serta Dewan Komisaris Perseroan;
3. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris,
-Perubahan Komposisi dan Susunan Anggota Dewan Komisaris;
4. Persetujuan Remunerasi Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
-Penyesuaian Remunerasi Sehubungan Dengan Perubahan Komposisi Direksi dan Dewan komisaris;
Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:
Jakarta, 24 Februari 2025
Direksi
Jumat, 07 Februari 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 (“Rapat”).
Rapat akan dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan menggunakan fasilitas eazy.ksei yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK”) dan anggaran dasar Perseroan, maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (https://www.idx.co.id/), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id/) dan situs web Perseroan (https://www.ptpmj.co.id/).
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu-per-duapuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) POJK.
Jakarta, 07 Februari 2025
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi