Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 18 Maret 2025
Senin, 24 Februari 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal
:
Selasa, 18 Maret 2025
Waktu
:
14.00 s/d selesai
Tata Cara Pelaksanaan Rapat
:
Diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Tempat
:
Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto kav. 50-52 Jakarta - 10260
Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar,
-Perubahan Komposisi dan Susunan Anggota Direksi;
2. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi,
-Perubahan Anggaran Dasar Mengenai Komposisi dan Susunan Direksi serta Dewan Komisaris Perseroan;
3. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris,
-Perubahan Komposisi dan Susunan Anggota Dewan Komisaris;
4. Persetujuan Remunerasi Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
-Penyesuaian Remunerasi Sehubungan Dengan Perubahan Komposisi Direksi dan Dewan komisaris;
Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,
Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik;
Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:
Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs Perseroan, situs Bursa Efek Indonesia (IDX) dan situs KSEI pada tanggal 7 Februari 2025;
Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham;
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 21 Februari 2025 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 21 Februari 2025;
Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik, menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan menghadiri Rapat secara daring melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) yang disediakan KSEI. E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 Pukul 12.00 WIB;
Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Rapat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan;
Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan (https://www.ptpmj.co.id/) sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan;
Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.