Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Maret 2025
Kamis, 20 Maret 2025
Jakarta, 18 Maret 2025
Nomor : 06/NOT/III/2025
Hal : Ringkasan RUPSLB PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Kepada Yth.
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
Dipo Tower, Lantai 18
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta - 10260
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal
:
Selasa, 18 Maret 2025
Waktu
:
Pukul 14.11 WIB s/d 14.59 WIB
Tempat
:
Dipo Business enter
Jalan Gatot Subroto Kaveling 50-52 Jakarta Pusat
Kehadiran
:
- Anggota Direksi
a. Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama;
b. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama;
12.523.948.200 saham dengan hak suara yang sah atau (91.046%) dari total 13.755.600.000 saham diterbitkan
I. MATA ACARA RAPAT :
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi,
Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris,
Persetujuan Remunerasi Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 31 Januari 2025;
Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan yang terbit pada tanggal 7 Februari 2025;
Mengiklankan PEMANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan yang terbit pada tanggal 24 Februari 2025;
III. PELAKSANAAN RAPAT :
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama, bertindak sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan:
Mata acara pertama Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan;
Mata acara kedua, ketiga dan keempat Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk:
Mata acara pertama Rapat akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, dan;
Mata acara kedua, ketiga dan keempat Rapat berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Luar Biasa.
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Mata Acara Rapat Pertama
mata acara rapat pertama yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat pertama.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Pertama, sebagai berikut:
Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900 suara.
Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara.
Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara.
Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
Acara Rapat Pertama memutuskan:
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:
Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi,
Perubahan Pasal 16 ayat (12) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi,
Perubahan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Dewan Komisaris.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini mengenai
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris;
mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum;
mengajukan dan menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Mata Acara Rapat Kedua
Mata acara rapat kedua mengusulkan Persetujuan pengangkatan kembali/perubahan susunan Direksi.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat kedua.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Kedua, sebagai berikut:
Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900 suara.
Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara.
Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara.
Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
Acara Rapat Kedua memutuskan:
Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat:
Bapak FRITZ GUNAWAN sebagai Direktur Utama;
Bapak IE PUTRA sebagai Wakil Direktur Utama;
dan mengangkat:
Bapak IE PUTRA sebagai Direktur Utama;
Bapak HENRY WINATA sebagaiDirektur;
dengan masa jabatan mengikuti Perioderisasi Direksi sampai dengan tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).
Sehingga susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
BapakIE PUTRA sebagai Direktur Utama;
Bapak EIICHIRO HAMAZAKI sebagai Wakil Direktur Utama;
BapakSANDI YOSWANDI sebagai Direktur;
Bapak PETER ALEXANDER sebagai Direktur;
Bapak SHINYA OKA sebagai Direktur;
Bapak HENRY WINATA sebagai Direktur;
Mata Acara Rapat Ketiga
mata acara rapat ketiga yaitu Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat ketiga.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Ketiga, sebagai berikut:
Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900 suara.
Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara.
Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara.
Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
Acara Rapat Ketiga memutuskan:
Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak NAOYA NAKAMURA dan mengangkat:
Bapak FRITZGUNAWAN sebagai Komisaris;
Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA sebagai Komisaris Independen;
Bapak MASANORI GOTO sebagai Komisaris;
dengan masa jabatan mengikuti Perioderisasi Dewan Komisaris sampai dengan tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).
Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Bapak SUHANTI PONIMAN sebagai Komisaris Utama;
Bapak MASANORI GOTO sebagai Komisaris;
Bapak FRITZ GUNAWAN sebagai Komisaris;
Bapak NURSALAM ANDITABUSALLA sebagai Komisaris Independen;
Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA sebagai Komisaris Independen;
Mata Acara Rapat Keempat
mata acara rapat keempat yaitu Persetujuan Remunerasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat ketiga.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Keempat, sebagai berikut:
Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900 suara.
Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara.
Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara.
Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
Acara Rapat Keempat memutuskan:
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 18 Maret 2025, dibawah nomor 13, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.