Rapat Umum Pemegang Saham

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024

Rabu, 28 Mei 2025

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

 

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari dan tanggal:Senin, 23 Juni 2025 
Waktu:14.00 WIB s/d selesai

 

Tata Cara Pelaksanaan Rapat

 

:

 

diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System 

yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

 

Tempat:Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260

 

 

Mata Acara Rapat dan Penjelasan:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025; dan,
  4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

 

Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,
  3. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI tanggal 9 Mei 2025;
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham;
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 27 Mei 2025 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 27 Mei 2025;
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik, menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://access.ksei.co.id/  yang disediakan KSEI.  E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 pukul 12.00 WIB;
  6. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Rapat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan;
  7. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan https://www.ptpmj.co.id/  sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan;
  8. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

 

Jakarta, 28 Mei 2025

Direksi