Jumat, 07 Februari 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 (“Rapat”).
Rapat akan dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan menggunakan fasilitas eazy.ksei yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK”) dan anggaran dasar Perseroan, maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (https://www.idx.co.id/), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id/) dan situs web Perseroan (https://www.ptpmj.co.id/).
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal panggilan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu-per-duapuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) POJK.
Jakarta, 07 Februari 2025
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi