Jumat, 09 Mei 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024
Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 (“Rapat”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK), maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) POJK.
Jakarta, 9 Mei 2025
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi