ANNOUNCEMENT OF MINUTE SUMMARY ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK DATED JUNE 23, 2025
PT Putra Mandiri Jembar Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada Senin, 23 Juni 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat sebagai berikut :
Tanggal, tempat dan waku pelaksanaan Rapat :
Tanggal
:
Senin, 23 Juni 2025
Waktu
:
14:14-15:07
Tempat
:
Dipo Business Center, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 50-52, Jakarta 10260
- Anggota Dewan Komisaris yang hadir secara virtual :
Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA sebagai Komisaris Independen ;
Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA sebagai Komisaris Independen ;
Pemegang Saham, atau Kuasa Pemegang Saham
:
12.523.886.500 saham atau 91.045% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perusahaan
Pihak Independen
:
Pihak independen yang hadir dalam meeting :
Notaris Andalia Farida, S.H., M.H.;
Bapak Soeroto dari Biro Administrasi Efek, PT Sharestar Indonesia yang melakukan pencatatan dan administrasi saham-saham Perusahaan;
Pihak independen yang hadir secara virtual :
Bapak Tagor Sidik Sigiro, CPA sebagai auditor independen yang mengaudit laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani;
MATA ACARA RAPAT
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025; dan,
Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
Menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 2 Mei 2025;
Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025;
Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025;
II.PELAKSANAAN RAPAT :
Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia;
Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik;
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan mata acara pertama sampai dengan keempat Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan; dan,
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; dan, Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara;
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Tahunan, dan terdapat pertanyaan.
III. KEPUTUSAN RAPAT :
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
Mata acara rapat pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Pertama;
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah :
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024;
Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00124/2.0959/AU.1/05/0786-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”;
Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024; dan,
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et decharge”) kepada:
Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan,
Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
Mata acara rapat kedua mengusulkan Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Kedua;
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah :
Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp 109.501.769.008 (seratus sembilan miliar lima ratus satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu delapan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Sebesar Rp 5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
Sebesar Rp 44.017.920.000 (empat puluh empat miliar tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah) atau Rp 3,2 (tiga koma dua Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku;
Sisanya sebesar Rp 59.983.849.008 (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan Rupiah) akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
Mata acara rapat ketiga yaitu Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025;
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Ketiga;
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
Mata acara rapat keempat yaitu penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris;
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Keempat;
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada Dewan Komisaris.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang dimuat dalam Akta Notaris Andalia Farida, S.H., M.H., tanggal 23 Juni 2025, Nomor 13.
Adapun salinan dari Akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di Kantor Notaris.
Demikian Resume ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut di atas.