PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal:
Senin, 16 Agustus 2021
Waktu:
14.00 s/d selesai
Tata Cara Pelaksanaan Rapat:
diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan sarana e-RUPS eASY.KSEI pada tautan berikut
https://easy.ksei.co.id/egken/
Tempat:
Jakarta Design Center, Lantai 6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 53, Jakarta Pusat
Mata Acara Rapat:
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
- Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2021;
- Penetapan renumerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan renumerasi kepada anggota Dewan Komisaris; dan,
- Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sebagai kepatuhan atas:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan,
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Penjelasan masing-masing mata acara Rapat:
- Mata acara Rapat pertama sampai dengan keempat merupakan agenda yang rutin diputuskan dalam RUPST guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
- Mata acara kelima Rapat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,
c. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektroni;
Ketentuan penyelenggaraan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
- Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs Perseroan, situs Bursa Efek Indonesia (IDX) dan situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta di Harian Ekonomi Neraca tanggal 8 Juli 2021.
- Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.
- Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 22 Juli 2021 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 22 Juli 2021.
- Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI (eASY.KSEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perseroan sangat mengharapkan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan menghadiri Rapat melalui situs eASY.KSEI ( https://akses.ksei.co.id/ ) yang disediakan KSEI. e-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB.
- Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “e-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI.
- Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan ( https://www.ptpmj.co.id/ ) sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
- Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.
Jakarta, 23 Juli 2021
Direksi Perseroan
*) Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tahunan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dapat diakses pada tautan berikut:
PT Putra Mandiri Jembar Tbk and its Subs 31Dec20 (ptpmj.co.id)
https://www.ptpmj.co.id/annual-financial-statements/20210611 AR PT PMJ 2020.pdf