Kamis, 08 Juli 2021
Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan
kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 (“Rapat”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Panggilan Rapat akan dilakukan pada hari Jumat,
tanggal 23 Juli 2020 melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
situs PT Bursa Efek Indonesia (IDX), situs Easy.KSEI dan situs Perseroan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2020 pada
saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 POJK Nomor 15/POJK.04/2020,
pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis
kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS dan
berdasarkan Pasal 12 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham
Perseroan akan dimasukan dalam Agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sebelum tanggal Panggilan Rapat, yaitu tanggal 16 Juli 2020.
Jakarta, 8 Juli 2020
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi
.