JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
Selasa, 30 Juni 2026
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
(Perseroan)
Perseroan mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian deviden tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:
1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Deviden Tunai
Deviden tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Recording Date) dengan ketentuan sebagai berikut:
02 Juli 2026
:
Cum Deviden Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi;
03 Juli 2026
:
Ex Deviden Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi;
06 Juli 2026
:
Cum Deviden Tunai di Pasar Tunai;
07 Juli 2026
:
Ex Deviden Tunai di Pasar Tunai;
24 Juli 2026
:
Pembayaran Deviden Tunai.
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Deviden tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 06 Juli 2026 sampai dengan Pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub-Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan tanggal 06 Juli 2026.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, pembayaran deviden tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 24 Juli 2026. Bukti pembayaran deviden tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") kepada Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA yang beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, Lantai 18 Jalan Mega Kuningan Barat III Lot 10 Nomor 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat-lambatnya pada tanggal 06 Juli 2026 pada Pukul 16:00 WIB. Pembayaran deviden akan ditransfer ke rekening setiap Pemegang Saham yang berhak.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, deviden tunai tersebut akan dikecualikan dari objek Pajak Penghasillan (“PPh”) jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan PPh atas deviden tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Deviden tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka deviden tunai yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam huruf (d) di atas, Deviden tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah deviden tunai tahun buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE Perseroan, PT SHARESTAR INDONESIA, beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, Lantai 18 Jalan Mega Kuningan Barat III Lot 10 Nomor 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat-lambatnya pada tanggal 06 Juli 2026 pada pukul 16:00 WIB.
Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jendra Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.