RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025 PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK TANGGAL 24 JUNI 2025
PT Putra Mandiri Jembar Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada Rabu, 24 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat.
Berikut adalah ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT Putra Mandiri Jembar Tbk.
12.524.220.000 (dua belas miliar lima ratus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu) saham dengan hak suara yang sah atau (91,048%) dari total 13.755.600.000 (tiga belas milir tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu) saham.
I. MATA ACARA RAPAT
Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan.
Penetapan Remunerasi dan Bonus untuk Anggota Direksi dan Remunerasi untuk Anggota Dewan Komisaris.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 07 Mei 2026;
Mengiklankan Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 18 Mei 2026;
Mengiklankan Panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 02 Juni 2026.
III. PELAKSANAAN RAPAT
Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia dan diadakan secara fisik dan elektronik melalui situs web yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Pasal 13 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan mata acara pertama sampai dengan keempat dapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu-per-dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa keseluruhan prosedur dan tata pelaksanaan penyelenggaraan Rapat adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, khususnya POJK Nomor 15 Tahun 2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025, serta dalam menyelenggarakan Rapat ini, Perseroan telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu-per-dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dan; Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
IV. KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Rapat Pertama
Mata acara rapat pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat pertama.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025;
Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00060/3.0538/AU.1/05/1241-1/1/III/2026 tanggal 18 Maret 2026,dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”;
Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025; dan,
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et dé charge”) kepada:
Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan,
Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan,dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025.
Mata Acara Rapat Kedua
Mata acara rapat kedua yaitu Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat kedua.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2025, yaitu sebesar Rp.117.853.209.637,- dengan perincian sebagai berikut:
Sebesar Rp.5.900.000.000,- disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
Sebesar Rp.48.144.600.000,- atau Rp 3,50 per-saham akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Sisanya sebesar Rp.63.838.609.637,- akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga
Mata acara rapat ketiga yaitu Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat ketiga.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.
Mata Acara Rapat Keempat
Mata acara rapat keempat yaitu Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat keempat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Keempat, sebagai berikut:
Tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko).
Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) suara.
Jumlah suara setuju sebanyak 12.524.218.800 (dua belas miliar lima ratus dua puluh empat juta dua ratus delapan belas ribu delapan ratus) suara.
Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.524.218.800 suara dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2026, dibawah Nomor 39, yang dibuat oleh Notaris Andalia Farida, S.H., M.H.
Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di Kantor Notaris tersebut.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.