Rabu, 26 Juni 2024
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK TANGGAL 25 JUNI 2024
PT Putra Mandiri Jembar Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada Jumat, 25 Juni 2024, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat). Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat sebagai berikut :
A. Tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat :
Tanggal | : | Selasa, 25 Juni 2024Selasa, 25 Juni 2024 |
Waktu | : | 14:00-15:00 |
Tempat | : | Dipo Business Center, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 50-52, Jakarta 10260 |
B. Mata Acara Rapat
C. Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat :
- Komisaris : Naoya Nakamura (secara daring)
- Komisaris Independen : Nursalam Andi Tabusalla (secara daring)
- Direktur Utama : Fritz Gunawan
- Wakil Direktur Utama : Ie Putra
- Wakil Direktur Utama : Eiichiro Hamazaki (secara daring)
- Direktur : Sandi Yoswandi
- Direktur : Peter Alexander
- Direktur : Shinya Oka
D. Rapat ini dihadiri juga oleh Pihak Independen, yaitu :
- Andalia Farida, S.H., M.H.
- Syarifudin, S.H.
- Soeroto
- Faisal
- Tagor Sidik Sigiro, CPA (secara daring)
E. Jumlah saham Perseroan dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 12.523.886.200 saham,
atau 91,0457283% dari jumlah seluruh saham Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah.
F. Kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait mata acara Rapat dan tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat, maka mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan melalui pemungutan suara (voting) dengan mengangkat tangan dan melalui elektronik dalam sistem eASY.KSEI.
H. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara (voting) dan e-proxy pada Rapat adalah sebagai berikut:
Keterangan | Setuju | Tidak Setuju | Abstain |
Mata Acara Pertama | 12.523.886.200 | 0 | 0 |
Mata Acara Kedua | 12.523.886.200 | 0 | 0 |
Mata Acara Ketiga | 12.523.886.200 | 0 | 0 |
Mata Acara Keempat | 12.523.886.200 | 0 | 0 |
Mata Aacara Kelima | 12.523.886.200 | 0 | 0 |
Mata Acara Keenam | 12.523.886.200 | 0 | 0 |
Mata Acara Ketujuh | 12.523.886.200 | 0 | 0 |
Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT Sharestar Indonesia (Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan), bersama dengan Notaris Andalia Farida, S.H., M.H., (Notaris yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat Berita Acara Rapat).
I. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama
Mata Acara Kedua
Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2023, yaitu sebesar Rp.222.159.637.045 dengan perincian sebagai berikut :
Mata Acara Ketiga
Mengangkat kembali susunan anggota Direksi Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut :
Direksi | ||
Direktur Utama | : | Fritz Gunawan |
Wakil Direktur Utama | : | Ie Putra |
Wakil Direktur Utama | : | Eiichiro Hamazaki |
Direktur | : | Sandi Yoswandi |
Direktur | : | Peter Alexander |
Direktur | : | Shinya Oka |
Mata Acara Keempat
Mengangkat kembali susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Komisaris Utama | : | Suhanti Poniman |
Komisaris | : | Naoya Nakamura |
Komisaris Independen | : | Nursalam Andi Tabusalla |
Mata Acara Kelima
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.
Mata Acara Keenam
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan renumerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan renumerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
Mata Acara Ketujuh
Jakarta, 25 Juni 2024
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi