Rapat Umum Pemegang Saham

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023

Senin, 03 Juni 2024

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal

:

Selasa / 25 Juni 2024

Waktu

:

14.00 s/d selesai

Tata Cara Pelaksanaan Rapat

:

Diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System (“eAZY.KSEI”) yang disediakan 
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Tempat 

:

Dipo Business Center, Jl. Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260

 

Mata Acara Rapat dan Penjelasan 

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
  2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
  3. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi;
  4. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris;
  5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024; dan 
  6. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris; dan
  7. Perubahan Anggaran Dasar.

 

Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:

Mata acara 1, 2, 5 dan 6 adalah mata acara Rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana terhadap mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat.

 

Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan
  3. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI pada tanggal 17 Mei 2024.
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Mei 2024 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 31 Mei 2024.
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara fisik dan elektronik, menggunakan eAZY.KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat namun berhalangan hadir untuk memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI. E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Kamis tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
  6. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Rapat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan.
  7. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan https://www.ptpmj.co.id/  sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
  8. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

Jakarta, 3 Juni 2024

Direksi