Selasa, 12 Desember 2023
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpres 55/2019, Pemerintah memberikan insentif untuk impor kendaraan bermotor listrik dalam keadaan utuh (CBU) dengan syarat berkomitmen memproduksi dalam jumlah dan batas waktu tertentu serta memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri.