Berita

Kembali ke Daftar

Identitas Kependudukan Digital

Jumat, 01 Desember 2023

Terdapat 2 bentuk kartu tanda penduduk (KTP-el) yaitu fisik dan digital.

 

KTP-el berbentuk digital dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berfungsi untuk :

  • Pembuktian identitas, melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD, 
  • Autentikasi identitas, melalui verifiksi biometrik, data identitas, kode verifikasi, QR code untuk pembuktian pemilik IKD,
  • Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk diakses oleh pengguna data. 

 

IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.

 

Untuk memiliki IKD dapat dilakukan secara daring dengan mengunduh aplikasi IKD dan mengisi data yang diminta.

 

Segera miliki IKD Anda.