Jumat, 01 Desember 2023
Terdapat 2 bentuk kartu tanda penduduk (KTP-el) yaitu fisik dan digital.
KTP-el berbentuk digital dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berfungsi untuk :
IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.
Untuk memiliki IKD dapat dilakukan secara daring dengan mengunduh aplikasi IKD dan mengisi data yang diminta.
Segera miliki IKD Anda.