Jumat, 29 Juli 2022
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor mengatur penggunaan kaca film pada kendaraan bermotor.
Demi keselamatan seluruh pengguna jalan maka diatur penggunaan kaca film pada kendaraan bermotor sebagai berikut :
Khusus untuk kaca depan, sepanjang sisi bagian atas dengan lebar maksimal sepertiga tinggi kaca.
Gunakanlah kaca film sesuai aturan untuk keselamatan bersama.