Berita

Kembali ke Daftar

Peraturan Mengenai Kaca Film

Jumat, 29 Juli 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor  KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor mengatur penggunaan kaca film pada kendaraan bermotor.

 

Demi keselamatan seluruh pengguna jalan maka diatur penggunaan kaca film pada kendaraan bermotor sebagai berikut :

 

  • Pada kaca depan dan kaca belakang tidak boleh lebih dari 40%
  • Pada kaca samping tidak boleh lebih dari 70%

 

Khusus untuk kaca depan, sepanjang sisi bagian atas dengan lebar maksimal sepertiga tinggi kaca.
 

Gunakanlah kaca film sesuai aturan untuk keselamatan bersama.