Berita

Kembali ke Daftar

SWDKLLJ

Jumat, 21 Oktober 2022

Apakah yang dimaksud dengan SWDKLLJ ?

 

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan wajib tahunan yang dipungut dari para pemilik atau pengusaha alat angkutan bermotor untuk menutup kerugian karena kecelakaan lalu-lintas. 

 

Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero) yang pembayarannya bersamaan dengan pendaftaran atau perpanjangan tahunan STNK.

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran SWDKLLJ adalah terendah Rp 0 untuk sepeda motor dibawah 50 cc sedangkan tertinggi Rp 160.000 untuk truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk kontainer dan sejenisnya, tidak termasuk penggantian biaya pembuatan kartu sebesar Rp 3.000 per kendaraan.

 

Santuanan kecelakaan lalu lintas diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia, korban cacat tetap dan korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan.