Jumat, 01 April 2022
Mulai April 2022, Dirlantas Metro Jaya menerapkan tilang elektronik di jalan tol.
Saat ini, ada 5 ruas jalan tol yang telah dipasang kamera untuk pengecekan kecepatan (speed camera), yaitu :
Sedangkan kamera untuk pengecekan muatan (weight in motion) terdapat di :
Pelanggaran batas kecepatan akan dikenai Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”