Berita

Kembali ke Daftar

Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol

Jumat, 01 April 2022

Mulai April 2022, Dirlantas Metro Jaya menerapkan tilang elektronik di jalan tol.

 

Saat ini, ada 5 ruas jalan tol yang telah dipasang kamera untuk pengecekan kecepatan (speed camera), yaitu :

 

  1. Jalan Tol Jakarta Cikampek,
  2. Jalan Tol Layang MBZ
  3. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
  4. Jalan Tol Sedyatmo / Jalan Tol Bandara
  5. Jalan Tol Kunciran Cengkareng

 

 Sedangkan kamera untuk pengecekan muatan (weight in motion) terdapat di :

 

  1. Tol JORR Seksi E
  2. Jalan Tol Jakarta Tangerang

 

Pelanggaran batas kecepatan akan dikenai Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”