Jumat, 04 Februari 2022
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022, Pemerintah memperpanjang program Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan LCGC dengan harga maksimal Rp 200 juta dan kendaraan penumpang dengan harga antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 250 juta untuk kapasitas silinder 1.500 cc.
Rentang PPnBM DTP untuk LCGC antara 33,33 % - 100% antara bulan Januari - September 2022 sedangkan untuk mobil penumpang dengan kapasitas silinder 1.500 cc adalah 50% dan hanya untuk periode Januari - Maret 2022.