Berita

Kembali ke Daftar

Syarat Harga Maksimal LCGC

Senin, 10 Januari 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, batasan Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau lebih dikenal dengan Low Cost Green Car (LCGC) telah diubah dari semula maksimal Rp 95 juta menjadi maksimal Rp 135 juta sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).