Jumat, 20 Januari 2023
Dalam asuransi kerugian atas kendaraan bermotor terdapat perluasan pertanggungan. Salah satunya adalah Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TJH III).
THJ III adalah tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga dan disertai tuntutan dari pihak ketiga tersebut kepada tertanggung mengenai kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor milik tertanggung yang dijamin polis asuransi dengan perluasan TJH III baik penyelesaian secara musyawarah, mediasi, abritase atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.
Maksimum nilai pertanggungan untuk jaminan TJH III adalah sesuai yang tercantum dalam polis untuk setiap kejadian.
TJH III pada hakikatnya menambah rasa aman dan nyaman bagi tertanggung dengan membayar sedikit tambahan premi.