Selasa, 01 Maret 2022
Pada asuransi kendaraan bermotor dikenal dua jenis pertanggungan yaitu:
Sebagai catatan, perlindungan yang diberikan hanya untuk penggunaan secara normal.
Pada klausul polis asuransi terdapat pembatasan yang memerlukan perluasan perlindungan antara lain, kerusakan akibat banjir, kerusuhan, gempa bumi dan lain-lain.