Berita

Kembali ke Daftar

Dasar Hukum Tilang Elektronik

Senin, 21 November 2022

Dasar hukum tilang elektronik adalah Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut :

 

Ayat 1 untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan

peralatan elektronik.

 

Ayat 2 Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

Jadi taatilah rambu dan lampu lalu lintas dalam berkendara.