Keterbukaan Informasi

Kembali ke Daftar

Keterbukaan Informasi Transaksi Material: Fasilitas Bank Garansi

Selasa, 17 Maret 2026

PT Putra Mandiri Jembar Tbk (Perseroan) menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan transaksi material sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2020 berkaitan penerbitan garansi bank bernilai lebih dari 50% ekuitas Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas dari Bank Negara Indonesia (BNI) dengan entitas anak, PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO).

 

Penerbitan garansi bank tersebut untuk mendukung kegiatan usaha serta meningkatkan kapasitas operasional dalam menjalankan kegiatan penjualan kendaraan dan layanan terkait dari DIPO, entitas anak.

 

Transaksi penerbitan garansi bank ini, bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020.

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat dalam Keterbukaan Informasi Sehubungan dengan Transkasi Material terlampir.