Sarana dan Prasarana P3K menurut Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 terbagi menjadi 3 jenis.
- Ruang P3K yaitu berupa ruangan untuk tindakan pertolongan pertama yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan petugas P3K. Ruang P3K diwajibkan untuk perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi bahaya tinggi.
- Alat untuk transportasi dan evakuasi untuk mengangkut korban kecelakaan, dapat berupa tandu, mobil atau mobil ambulans.
- Kotak P3K yang berisikan alat dan obat untuk pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan. Isi kotak P3K terbagi tipe A, B dan C yang didasarkan pada jumlah pekerja dan jumlah lantai bangunan. Setiap 25-50 pekerja tersedia 1 kotak P3K dan setiap lantainnya tersedia minimal 1 kotak P3K.
HSE Team
Mau tau info seputar K3L? Nantikan artikel terkait K3L selanjutnya, ya!