28 Juni 2023
Limbah B3 adalah salah satu jenis limbah yang perlu diidentiikasi dan dikelola. Limbah B3 sendiri adalah Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 yaitu zat, energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah B3 berdasarkan bentuknya terbagi menjadi limbah padat, cair dan gas. Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan oleh pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
HSE Team
Mau tau info seputar K3L? Nantikan artikel terkait K3L selanjutnya, ya!