Lingkungan Keselamatan Kesehatan

HSE Info - 4 : Pencemaran Lingkungan

HSE Info - 4 : Pencemaran Lingkungan

23 Maret 2023

Pencemaran lingkungan adalah perubahan negatif pada kondisi lingkungan yang disebabkan karena adanya perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan teknologi. Perubahan itu dianggap mencemari ketika sudah melampaui ambang batas toleransi yang dimiliki oleh ekosistem yang ada.

 

Bahan pencemar tersebut dapat berbentuk padat, cair, gas, suara, cahaya, suhu, radiasi dan mahluk hidup dalam kadar tertentu ke lingkungan baik melalui udara, air maupun daratan.

 

Bahan pencemar dalam bentuk padat, contohnya adalah sampah kemasan, sampah makanan, plastik, dll. Bahan pencemar dalam bentuk cair, contohnya yaitu air limbah industri dan air limbah detergen. Bahan pencemar dalam bentuk gas, contohnya yaitu gas buang dari mesin maupun kendaraan. Sedangkan bahan pencemar dari mahluk hidup dapat berupa virus, bakteri, jamur dan lain-lain.

 

Untuk meminimalisir pencemaran lingkungan, upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain penyediaan tempat sampah, pengelolaan sampah domestik, penyediaan dan pemeliharaan oil trap dan penyediaan TPS LB3 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

HSE Team

 

Mau tau info seputar K3L? Nantikan artikel terkait K3L selanjutnya, ya!